Agus Sangkal Sejumlah Kesaksian Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram inisial IWAS alias Agus tanpa lengan menyangkal sejumlah kesaksian yang disampaikan korban atau pelapor saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (23/1/2025). Agus melalui Tim Penasihat Hukum Ainuddin mengatakan akan memasukkan apa yang disangkal kliennya ke dalam pledoi.
"Hal-hal apa yang disangkal itu akan masukkan ke pledoi. Karena itu semuanya asusila. Kami harus berpegang teguh dengan nilai-nilai yang ada menjadi penegak hukum. Advokat juga harus bisa merahasiakan atau tak menyampaikan hal-hal yang sifatnya sensitif," kata Ainuddin di PN Mataram, Kamis (23/1/2025) siang.
1. Sidang diskors dua kali

Sidang dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut sempat diskors sebanyak dua kali. Skors pertama karena persoalan teknis sedangkan skors kedua untuk jeda istirahat. Sidang dilanjutkan pukul 14.30 WITA.
Sebelum sidang diskors untuk yang kedua kalinya, JPU menghadirkan korban yang jadi pelapor. Korban menyampaikan keterangan atau kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami pada 7 Oktober 2024. Pada saat itu, terdakwa Agus diberikan kesempatan untuk menanggapi apa yang disampaikan korban.
2. Agus menyangkal enam kesaksian korban di persidangan

Tim Penasihat Hukum Agus, Donny A Sheyoputra menyebutkan ada enam sampai tujuh keterangan korban yang disangkal oleh Agus di persidangan. Dia menjelaskan setelah korban menyampaikan keterangan atau kesaksian di majelis hakim, Agus diberikan kesempatan untuk menanggapi.
"Hal-hal yang disampaikan korban, ada yang disangkal. Yang disangkal itulah nanti menjadi bagian dari pembelaan kami. Kurang lebih ada enam sampai tujuh poin yang disangkal Agus," sebut Donny.
3. Agus tenang menghadapi persidangan

Donny menjelaskan korban menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual pada 7 Oktober 2024. Mulai dari pukul berapa korban pertama kali bertemu dengan terdakwa, dan apa yang dilakukan. Kemudian pada kesempatan terakhir, Agus diberikan waktu untuk menanggapi kesaksian korban.
"Ada beberapa yang disangkal misalnya interaksi komunikasi yang menurut terdakwa tak mengatakan demikian. Sedangkan menurut saksi korban dia mengatakan ada seperti ini," tutur Donny.
Selama persidangan, kata Donny, kliennya cukup tenang dan tidak aspek emosional yang berlebihan.
"Dia menanggapi dengan kata yang santun," tambahnya.
Agus didakwa dengan pasal 6 huruf a dan atau pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022. Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.