- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD Rp28.000.000
- Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp11.700.000.000
- Belanja Tunjangan Reses DPRD Rp2.925.000.000
- Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rp980.000.000
- Belanja luran Jaminan Kesehatan bagi DPRD Rp220.160.080
- Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD Rp4.954.320
- Belanja Jaminan Kematian DPRD Rp14.862.960
- Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Rp12.357.732.000
- Belanja Tunjangan Transportasi DPRD Rp17.472.000.000
- Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD Rp294.900.000
Tiga Anggota DPRD NTB Terdakwa Kasus Dana Siluman Masih Terima Gaji

Mataram, IDN Times - Tiga anggota DPRD NTB, terdakwa kasus dana siluman masih tetap menerima gaji dan tunjangan. Ketiga anggota DPRD NTB itu adalah Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK) dan M. Nashib Ikroman (MNI).
Pemprov NTB sudah memproses usulan pemberhentian sementara tiga anggota dewan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak April lalu. Namun, Pemprov NTB masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian anggota dewan bersangkutan dari Kemendagri, sebagai dasar untuk penghentian gaji dan tunjangan ketiga terdakwa.
"Suratnya sudah diantar, selanjutnya menunggu dari Kemendagri. Kita tunggu saja. Sekarang masih jalan gaji tiga anggota dewan sebelum SK (dari Kemendagri) keluar," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Jamaludin Maladi dikonfirmasi di Mataram, Senin (8/6/2026).
1. SK Kemendagri jadi dasar penghentian gaji

Jamaludin menjelaskan bahwa SK Pemberhentian Sementara untuk tiga anggota DPRD NTB itu akan menjadi dasar penghentian hak-hak keuangan yang bersangkutan. Jika SK Kemendagri belum keluar, maka Pemprov NTB tidak bisa menghentikan pembayaran gaji tiga wakil rakyat yang saat ini dalam proses persidangan di PN Mataram.
"Kalau turun persetujuan (Kemendagri) itu, baru dihentikan gajinya. Mudah-mudahan minggu ini keluar. Kita sudah mengirim, tinggal Kemendagri memprosesnya," kata dia.
2. Penghentian total setelah putusan berkekuatan hukum tetap

Jamaludin menjelaskan lamanya proses penerbitan SK pemberhentian sementara tiga anggota dewan itu karena bukan hanya NTB yang diurus oleh Kemendagri. Kemendagri juga memproses usulan dari provinsi dan daerah lainnya di Indonesia.
Terkait besaran gaji dan tunjangan yang akan dipotong jika SK Kemendagri keluar, Jamaludin mencontohkan seperti aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami kasus hukum. Jika masih berstatus terdakwa, maka penghasilan ASN dipotong sebesar 50 persen. Namun, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka langsung penghasilan yang diterima dihentikan semuanya.
"Kalau inkrah baru dipotong semua penghasilannya. Kalau sekarang (status terdakwa) belum dipotong semua karena belum turun surat dari Kemendagri terkait pemberhentian sementara," jelasnya.
Pemprov NTB telah meneruskan surat usulan dari pimpinan dewan dan saat ini tengah menunggu surat keputusan (SK) resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan pemberhentian tiga anggota dewan yang terjerat hukum diterima dari Ketua DPRD NTB pada April lalu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku mengenai kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Berdasarkan aturan, setiap anggota legislatif maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melaksanakan kewajibannya atau absen karena tersangkut masalah hukum, maka hak atas gajinya harus dihentikan sementara.
Sesuai mekanisme baku, ketika seorang anggota dewan status hukumnya naik ke persidangan di pengadilan, Ketua DPRD wajib mengusulkan pemberhentian sementara kepada Gubernur selaku Kepala Daerah, untuk kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.
3. Gambaran tunjangan yang diperoleh anggota DPRD NTB

Pada 2025 lalu, Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB Ramli Ernanda membeberkan sejumlah tunjangan yang diperoleh pimpinan dan anggota DPRD NTB. Antara lain besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dan pimpinan DPRD NTB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB.
Dalam Pergub NTB Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 2 disebutkan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD NTB. Untuk Wakil Ketua DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp17.667.000 atau Rp17,6 juta per bulan. Sedangkan anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp15.755.000 atau Rp15,7 juta per bulan.
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp22,4 juta per bulan. Pemberian tunjangan transportasi untuk sewa kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.
Dengan ketentuan, Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc. Kemudian Wakil Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.
Sedangkan untuk sewa kendaraan dinas jabatan Anggota DPRD NTB disesuaikan dengan standar sewa kendaraan, yaitu jenis kendaraan sedan atau minibus (bensin) dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.000 cc; dan jenis kendaraan minibus (solar) dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.
Besarnya tunjangan transportasi sebesar Rp22,4 juta per bulan. Tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD NTB diberikan dalam bentuk uang, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Ramli merincikan alokasi anggaran pada APBD 2025 untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD NTB. Antara lain:


















