Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Histeris, Ibu Korban dan Terdakwa Radit Tak Terima Vonis Majelis Hakim

Histeris, Ibu Korban dan Terdakwa Radit Tak Terima Vonis Majelis Hakim
Ibu Korban, Ning Purnamawati. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
  • Sidang vonis kasus kematian mahasiswi Unram di PN Mataram memicu tangisan histeris dari ibu korban dan ibu terdakwa setelah hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah.
  • Ibu korban menilai hukuman enam tahun tidak adil dan terlalu ringan untuk kehilangan nyawa anaknya, sementara penasihat hukum korban berencana mendiskusikan langkah banding bersama jaksa.
  • Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim hanya memvonis enam tahun, meski sebelumnya jaksa menuntut pidana tiga belas tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Mataram, IDN Times - Ibu korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, Ning Purnamawati dan ibu terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit, Makkiyati menangis histeris usai pembacaan vonis kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6/2026) siang. Kedua pihak tidak terima putusan majelis hakim PN Mataram kepada terdakwa Radit dengan vonis 6 tahun penjara.

Ibu korban, Ning Purnamawati tidak terima terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Radit selama 6 tahun penjara. Sementara ibu terdakwa Radit, Makkiyati, menyatakan anaknya tidak bersalah dalam kasus ini. "Saya akan mengajukan banding," kata Makkiyati sambil menangis di PN Mataram, Rabu (10/6/2026).

Makkiyati bersama keluarga terlihat menangis histeris usai pbacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin dan dua anggota Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipenuhi pengunjung, baik di dalam maupun luar ruangan sidang.

1. Ibu korban tuntut keadilan

IMG-20260610-WA0040.jpg
Ibu terdakwa Radiet Adiansyah, Makkiyati menangis Histeris usai sidang pembacaan tuntutan di PN Mataram, Selasa (2/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ibu korban, Ning Purnamawati mengatakan anaknya tidak mendapatkan keadilan. Sebagai orangtua, dia secara tegas tidak menerima vonis selama 6 tahun kepada terdakwa Radit.

​"Saya sebagai ibu tidak menerima. Nyawa anak saya hanya dihargai 6 tahun, dimana mana letak keadilan. Anak saya tak mungkin saya temukan lagi. Apa segitu harga nyawa manusia?," tanyanya.

Dia mengatakan anaknya meninggal karena dibunuh oleh terdakwa. Menurutnya, hukuman pidana selama 6 tahun tidak sebanding dengan nyawa anaknya. Untuk itu, dia menyerahkan upaya hukum berikutnya kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

​"Saya seorang ibu tidak terima. Nyawa anak saya tidak bisa dihargai dengan apa pun. Bagaimana bisa nyawa manusia dihargai cuma 6 tahun. Saya sampai mati tidak akan pernah bisa bertemu sama anak saya. Di mana keadilan? Tolong jelaskan buat saya, apa itu keadilan," kata dia.

2. Penasihat hukum korban tuntut terdakwa dihukum berat

IMG-20260610-WA0034.jpg
Penasihat Hukum korban, I Gde Pasek Sandiartayke. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Penasihat Hukum korban, I Gde Pasek Sandiartayke mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Radit. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Vira.

Namun, pihaknya menuntut keadilan agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Karena nyawa alramhumah Vira, tidak mungkin dikembalikan. "Kami tetap akan menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa, yang sekarang sudah nyatanya 7 hari lagi akan terpidana jika tidak ada upaya hukum," kata dia.

Penasihat Hukum korban akan berdiskusi dengan JPU untuk melakukan upaya hukum berikutnya. Dia mengatakan JPU yang punya kewenangan untuk melakukan upaya hukum berikutnya. "Nantinya kami akan mendiskusikan kembali apakah upaya hukum banding akan kami lakukan," kata Gde Pasek.

3. Jaksa masih pikir-pikir

IMG-20260610-WA0035.jpg
JPU Ahmad Budi Mukhlis. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, JPU Ahmad Budi Mukhlis mengatakan majelis hakim telah memutus perkara tersebut berdasarkan alat bukti. Dia mengatakan perkara ini diputuskan bukan berdasarkan asumsi, seperti yang dikatakan penasihat hukum terdakwa sebelumnya.

Meskipun pasal yang didakwakan penuntut umum terkait pembunuhan, tetapi yang terbukti adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. JPU menuntut terdakwa dijatuhkan pidana selama 13 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara.

​"Terhadap putusan tersebut, sikap Penuntut Umum pikir-pikir, kita ada waktu 7 hari. Nanti kita sampaikan kepada pimpinan, upaya hukum apa terhadap putusan tersebut," kata dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News NTB

See More