Mataram, IDN Times - Kasus dugaan praktik aborsi ilegal di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Dokter inisial S yang diduga terlibat praktik aborsi ilegal telah dijatuhi sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP), sedangkan satu rumah sakit (RS) swasta dikenai sanksi teguran.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan bersama yang digelar di sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB pada Rabu, 9 September 2026. Di antaranya, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Kota Mataram, DPMPTSP Kota Mataram, POGI Wilayah NTB, IDI Wilayah NTB, IDI Cabang Kota Mataram, IDI Cabang Lombok Barat, dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.
"Keputusannya pencabutan Surat Izin Praktek (SIP) bagi dr. S dan teguran tertulis kepada RS MM," kata Fikri dikonfirmasi di Mataram, Kamis (10/9/2026).
