Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Dokter Dicabut dan RS Kena Sanksi

Kota Mataram
Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Dokter Dicabut dan RS Kena Sanksi
Kepala Dinkes NTB dr. Lalu Hamzi Fikri. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Dokter S dicabut surat izin praktiknya, sementara RS MM mendapat teguran tertulis terkait dugaan praktik aborsi ilegal di Mataram.
  • Sanksi dijatuhkan setelah laporan LPA Kota Mataram mengenai dugaan aborsi ilegal dan jual beli bayi, yang turut melibatkan dokter spesialis kandungan serta rumah sakit.
  • Direktorat PPA dan PPO Polda NTB sedang menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa saksi pelapor, sementara LPA berkoordinasi untuk perlindungan korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

​Mataram, IDN Times - Kasus dugaan praktik aborsi ilegal di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Dokter inisial S yang diduga terlibat praktik aborsi ilegal telah dijatuhi sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP), sedangkan satu rumah sakit (RS) swasta dikenai sanksi teguran.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan bersama yang digelar di sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB pada Rabu, 9 September 2026. Di antaranya, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Kota Mataram, DPMPTSP Kota Mataram, POGI Wilayah NTB, IDI Wilayah NTB, IDI Cabang Kota Mataram, IDI Cabang Lombok Barat, dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.

"Keputusannya pencabutan Surat Izin Praktek (SIP) bagi dr. S dan teguran tertulis kepada RS MM," kata Fikri dikonfirmasi di Mataram, Kamis (10/9/2026).

  1. 1. Tindaklanjut atas laporan LPA Kota Mataram

    Ilustrasi klinik aborsi
    Ilustrasi klinik aborsi

    Penjatuhan sanksi terhadap dr. S dan RS MM dilakukan setelah laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. LPA Kota Mataram melaporkan oknum dokter spesialis kandungan inisial dr. S dan RS MM ke tiga lembaga pada Rabu (2/9/2026) terkait dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi.

    Oknum dr. S dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Wilayah NTB dan Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Sedangkan rumah sakit yang diduga terkait praktik aborsi ilegal dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Mataram.

    Kasus praktik aborsi ilegal ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang mengetahui anaknya baru saja menjalani aborsi pada salah satu rumah sakit di Kota Mataram. Berdasarkan laporan yang diterima LPA Kota Mataram, tarif yang dibanderol untuk sekali tindakan aborsi mencapai Rp15 juta.

    Selain dugaan aborsi ilegal, oknum dokter spesialis kandungan tersebut disinyalir terlibat sebagai perantara dalam praktik jual beli bayi. Jika ada pasien yang mengalami kehamilan tidak diinginkan diberikan dua opsi yaitu menggugurkan kandungan atau menyerahkan bayi yang dilahirkan kepada orang lain.

  2. 2. Kasus hukum ditangani Polda NTB

    IMG-20250826-WA0031.jpg
    Polda NTB. (dok. Istimewa)

    Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan Direktorat PPA dan PPO Polda NTB. Polisi sedang mendalami kasus dugaan praktik aborsi ilegal tersebut dengan melakukan penyelidikan.

    ​"Kita tunggu saja prosesnya. Teman-teman di Polda sudah melakukan proses penyelidikan," kata Joko dikonfirmasi Kamis (10/9/2026).

    Joko mengatakan pencabutan izin praktik terhadap dr. S merupakan bentuk penegakan sanksi etik profesi medis. Pemeriksaan terhadap saksi pelapor juga telah dilakukan polisi untuk mendalami kasus tersebut.

  3. 3. Perlindungan terhadap korban

    Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
    Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Joko menambahkan LPA Kota Mataram terus berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Polda NTB untuk perlindungan terhadap korban. Dia mengatakan korban perlu dilindungi dalam pengusutan kasus dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi tersebut.

    ​Penindakan tegas terhadap praktik aborsi ini diharapkan mampu memutus rantai praktik aborsi ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah NTB. "Yang jelas, paling tidak kita sudah menghentikan praktik aborsinya. Tapi nanti dalam prosesnya berpengaruh ke kasus jual beli bayi," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More