Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus 6 Mahasiswa Perusak Gerbang DPRD NTB Dihentikan

Proses RJ enam mahasiswa yang menjadi tersangka perusakan gerbang DPRD NTB di Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (17/4/2025). (dok. Istimewa)
Proses RJ enam mahasiswa yang menjadi tersangka perusakan gerbang DPRD NTB di Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (17/4/2025). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kasus 6 mahasiswa di Kota Mataram yang dilaporkan merusak gerbang DPRD NTB berakhir dengan restorative justice (RJ). Sebanyak 6 mahasiswa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB dalam kasus tersebut.

Penasihat Hukum tersangka, Yan Mangandar Putra menjelaskan pada Kamis (17/4/2025) pukul 09.00 - 15.00 WITA, dilakukan tahap pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda NTB ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram.

1. Pelapor dan tersangka berdamai

Proses RJ kasus perusakan gerbang DPRD NTB. (dok. Istimewa)
Proses RJ kasus perusakan gerbang DPRD NTB. (dok. Istimewa)

Proses tahap 2 menandakan perkara tersebut masuk tahap penuntutan. Siangnya, bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mataram dilakukan upaya perdamaian antara pelapor yaitu Muhammad Erwan dari Sekretariat DPRD NTB dengan para tersangka berjumlah 6 orang aktivis mahasiswa.

Antara lain HF, DI, MF, MA, RR dan KS yang didampingi Penasihat Hukum Yan Mangandar Putra dan pendamping dari keluarga. Selain itu, turut hadir sebagai perwakilan tokoh masyarakat Wakil Rektor III Universitas Mataram Sujita, dan Ketua Pokja Kemahasiswaan Abdul Faruk serta Ketua BEM Universitas Mataram Lalu Nazir Huda.

Yan menjelaskan dasar dilakukan RJ pada perkara ini karena ada surat permohonan penghentian penuntutan yang pernah diajukan oleh penasihat hukum para tersangka. Selain itu, adanya pernyataan perdamaian yang dilakukan para pihak pada 18 Februari 2025.

"Ini juga karena peran aktif pihak Rektorat Unram berkomunikasi dengan pihak terkait agar masalah ini segera selesai dengan damai," jelasnya.

2. Sepakat berdamai dan mencabut laporan

Ilustrasi - Demo mahasiswa di depan kantor DPRD NTB, Rabu (16/10/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi - Demo mahasiswa di depan kantor DPRD NTB, Rabu (16/10/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yan menambahkan bahwa upaya perdamaian difasilitasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB Heru Sandika Triyana selaku jaksa fasilitator dalam proses RJ. Proses penyediaan dokumen oleh Tim Kejaksaan Negeri Mataram, fasilitator memberi kesempatan luas bagi para pihak menyampaikan pendapatnya dari hati ke hati tanpa paksaan maupun intimidasi.

Selanjutnya para pihak bersepakat berdamai, mencabut laporan dan tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu. Setelah para pihak menandatangani beberapa dokumen yakni kesepakatan damai, pakta integritas dan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian menjadi akhir dari proses tersebut.

"Besar harapan kami Penuntut Umum dalam nota pendapatnya nanti mendukung proses baik hari ini untuk dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk kemudian dimintai persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorarif dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB," harapnya.

Dia mengatakan para pihak yang hadir dan seluruh proses upaya perdamaian ini sepenuhnya sebagai upaya mewujudkan RJ sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. RJ merupakan pembaharuan hukum yang efektif dalam penyelesaian perkara pidana.

3. Berjuang selama 8 bulan

Ilustrasi - Demo mahasiswa di depan Kantor Gubernur NTB, Senin (1/7/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi - Demo mahasiswa di depan Kantor Gubernur NTB, Senin (1/7/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua BEM Universitas Mataram Lalu Nizar Huda menjelaskan masalah ini berlangsung sejak 8 bulan lalu tepatnya 23 Agustus 2024. Mahasiswa beberapa kali turun aksi.

Pada hari ini, kasus pengerusakan gerbang DPRD NTB sudah diselesaikan melalui RJ. Hal ini memberikan sedikit rasa lega dari beberapa mahasiswa karena sudah melewati proses perjuangan yang panjang.

"Mulai dari bulan September lalu kita bersama aliansi tetap konsisten untuk memperjuangkan permasalahan kawan-kawan kita untuk bisa tidak terjerat dalam kasus pengerusakan gerbang. Karena akan memberikan risiko pada psikologi dan demokrasi Indonesia khususnya NTB," tutur Nizar.

Dia mengatakan seharusnya bukan mahasiswa yang turun aksi disalahkan, melainkan para birokrasi dan DPRD NTB. Dia mengatakan kesalahan terbesar dari DPRD NTB tidak melihat kesalahannya sendiri, tetapi hanya melihat kesalahan orang lain.

"Saya tidak sepakat dan saya mengecam tindakan dan seluruh anggota DPRD yang menyalahkan gerakan mahasiswa. Kita juga tidak ingin punya masalah namun kalian yang mengundang kita untuk membuat masalah," kata Nizar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us