Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Eks Kapolres Ngada Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang untuk sidang penuntutan. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Eks Kapolres Ngada Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang untuk sidang penuntutan. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Senin (22/9/2025).

Penuntutan mantan polisi ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra yang dipimpin oleh Ketua Majelis yakni Anak Agung Gde Agung Parnata yang juga Wakil Ketua PN Kupang. Hakim Anggota saat itu ialah Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

1. Denda dan restitusi

Eks Kapolres Ngada Fajar saat digiring ke ruangan tahanan sementara Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Eks Kapolres Ngada Fajar saat digiring ke ruangan tahanan sementara Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Jaksa Penuntut Umum, Arwin Adinata, menyampaikan salinan putusan tersebut saat diwawancarai usai sidang siang tersebut. Ia menyebut Fajar alias Andi bersalah melakukan tindak pidana. Fajar juga diyakini dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Fajar akan tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun dan 4 bulan kurungan.

Mantan polisi ini juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 subsidair 4 tahun sebagaimana surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

2. Terjerat kasus berlapis

Fajar, eks Kapolres Ngada membawa sebuah buku selama sidang putusan sela di PN Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Fajar, eks Kapolres Ngada membawa sebuah buku selama sidang putusan sela di PN Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Fajar sendiri tiba di Ruang Sidang Cakra PN Kupang pukul 10:10 WITA mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam. Ia menggunakan masker berwarna hitam saat turun dari bus tahanan.

Fajar langsung digiring keluar dari ruangan sidang begitu tuntutan tersebut selesai dibacakan oleh jaksa pukul 11:57 WITA.

Fajar sendiri terjerat kasus berlapis yang mencakup kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, eksploitasi seksual anak, penyebaran konten asusila melalui media elektronik, serta penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini terungkap pada awal 2025 setelah Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melacak unggahan video pelecehan di situs porno Australia. Fajar dinonaktifkan dari jabatannya sejak 24 Februari 2025, dipecat secara etik pada Maret 2025, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.

3. Aktivis tuntut hukuman seumur hidup

Demonstrasi tuntut Eks Kapolres Ngada pidana seumur hidup di depan Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Demonstrasi tuntut Eks Kapolres Ngada pidana seumur hidup di depan Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sidang agenda tuntutan eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diwarnai dengan demonstrasi. Mereka menuntut mantan polisi ini mendapat vonis pidana seumur hidup atas pelanggarannya terhadap korban anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronica Ata, menyebut Fajar merupakan polisi dan predator anak sehingga harusnya dikenakan pasal berlapis. Hal ini pun sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman harus seumur hidup dan juga kalau hukuman sementara berarti 20 tahun. Itu sangat jelas diatur dalam ketentuan Pasal 86 Undang-undang Perlindungan Anak," tandasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

22 Sep 2025, 12:34 WIBNews