Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Senin (22/9/2025).
Penuntutan mantan polisi ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra yang dipimpin oleh Ketua Majelis yakni Anak Agung Gde Agung Parnata yang juga Wakil Ketua PN Kupang. Hakim Anggota saat itu ialah Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
1. Denda dan restitusi

Jaksa Penuntut Umum, Arwin Adinata, menyampaikan salinan putusan tersebut saat diwawancarai usai sidang siang tersebut. Ia menyebut Fajar alias Andi bersalah melakukan tindak pidana. Fajar juga diyakini dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Fajar akan tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun dan 4 bulan kurungan.
Mantan polisi ini juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 subsidair 4 tahun sebagaimana surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
2. Terjerat kasus berlapis

Fajar sendiri tiba di Ruang Sidang Cakra PN Kupang pukul 10:10 WITA mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam. Ia menggunakan masker berwarna hitam saat turun dari bus tahanan.
Fajar langsung digiring keluar dari ruangan sidang begitu tuntutan tersebut selesai dibacakan oleh jaksa pukul 11:57 WITA.
Fajar sendiri terjerat kasus berlapis yang mencakup kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, eksploitasi seksual anak, penyebaran konten asusila melalui media elektronik, serta penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini terungkap pada awal 2025 setelah Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melacak unggahan video pelecehan di situs porno Australia. Fajar dinonaktifkan dari jabatannya sejak 24 Februari 2025, dipecat secara etik pada Maret 2025, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.
3. Aktivis tuntut hukuman seumur hidup

Sidang agenda tuntutan eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diwarnai dengan demonstrasi. Mereka menuntut mantan polisi ini mendapat vonis pidana seumur hidup atas pelanggarannya terhadap korban anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronica Ata, menyebut Fajar merupakan polisi dan predator anak sehingga harusnya dikenakan pasal berlapis. Hal ini pun sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman harus seumur hidup dan juga kalau hukuman sementara berarti 20 tahun. Itu sangat jelas diatur dalam ketentuan Pasal 86 Undang-undang Perlindungan Anak," tandasnya.