Terpidana Jadi Kepala OPD, Irnadi: Saya Diminta oleh Gubernur Fokus Bekerja

- Irnadi fokus bekerja sesuai permintaan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal
- Sorotan publik tidak akan mengganggu kinerja Irnadi sebagai Kepala DPMPTSP NTB
- Dewan meminta gubernur melakukan evaluasi jika pelantikan Irnadi melanggar hukum
Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB Irnadi Kusuma buka suara terkait sorotan pelantikannya menjadi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov NTB. Pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala DPMPTSP NTB oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menuai sorotan publik, lantaran yang bersangkutan pernah menjadi terpidana kasus perkawinan dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh PN Mataram pada 2020.
Hakim memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan, terdakwa sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum. Putusan PN Mataram dikuatkan sampai tingkat kasasi dengan hukuman yang sama pada Juni 2021.
1. Irnadi nyatakan akan fokus bekerja

Dikonfirmasi usai rapat paripurna DPRD NTB, Senin (22/9/2025), Irnadi menyatakan tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang berkembang beberapa hari terakhir. Dia mengatakan diminta Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk fokus bekerja.
"Saya diminta oleh Pak Gubernur untuk fokus bekerja. Itu saja, fokus bekerja sesuai dengan yang memang sudah kita tandatangani yakni berupa pakta integritas selama enam bulan kedepan kita akan dievaluasi," kata Irnadi.
2. Tidak mengganggu kinerja

Irnadi menyatakan sorotan publik terkait dirinya yang dilantik sebagai kepala OPD meski pernah menjadi terpidana tidak akan mengganggu kinerja. Dia menegaskan akan bekerja maksimal, karena Gubernur akan mengevaluasi kinerja pejabat yang dilantik pada Rabu (17/9/2025) lalu, enam bulan berikutnya.
"InshaAllah (tidak mengganggu kinerja), saya tetap dengan semangat," ucapnya.
Pelantikan Irnadi Kusuma menjadi Kepala DPMPTSP NTB diduga melanggar aturan karena pernah menjadi terpidana. Syarat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020 dan aturan turunannya yaitu calon JPT harus tidak sedang menjalani hukuman pidana atau hukuman disiplin.
Kemudian harus memiliki rekam jejak yang baik dan integritas yang tinggi. Selain itu, yang pernah dipidana atau dijatuhi sanksi disiplin berat menjadi catatan khusus. Meskipun masa hukumannya sudah selesai, catatan ini biasanya mengurangi kelayakan karena menyangkut integritas dan kepantasan.
Faktanya, yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait perkawinan, dan dijatuhi pidana penjara walau dengan masa percobaan. Dia juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melantik 13 pejabat eselon II dan III pada Rabu (17/9/2025). Dari 13 pejabat yang dilantik, 6 orang pejabat eselon II yang merupakan hasil lelang jabatan, dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan 5 pejabat eselon III yang dirotasi.
Adapun 6 kepala OPD yang dilantik hasil lelang jabatan yang dilakukan Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov NTB, sebagai berikut Herman Budi sebagai Inspektur Inspektorat NTB, Samsudin sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Ervan Anwar sebagai Kepala Dinas Perhubungan NTB, Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Marga Sulkifli Rayes sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda NTB dan Hubadi sebagai Kepala Biro Hukum Setda NTB.
Sedangkan dua kepala OPD yang dirotasi yaitu Kepala Dinas Perkim NTB Najamuddin Amy dimutasi menjadi Kepala Biro Ekonomi NTB. Kemudian Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB M. Taufiek Hidayat, dimutasi menjadi Kepala Biro Organisasi Setda NTB.
Sementara, 5 pejabat eselon III yang dimutasi yaitu Sekretaris DPMPTSP, Wahyu Hidayat dimutasi menjadi Kepala Bagian Protokol Biro Administrasi Pimpinan. Wahyu digantikan Dadang Fajar yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Protokol Biro Administrasi Pimpinan Setda NTB.
Kemudian Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana dimutasi menjadi Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB. Selanjutnya Arifin yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri Dinas Perindustrian NTB dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Dikbud NTB.
3. Dewan minta gubernur melakukan evaluasi jika melanggar hukum

Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya mengatakan perlu dicermati apakah ada pelanggaran dalam pengangkatan Kepala DPMPTSP NTB yang pernah menjadi terpidana. Jika melanggar aturan, Gubernur perlu melakukan evaluasi.
"Makanya perlu dicermati kembali apakah keputusan kemarin ada yang dilanggar atau tidak. Kalau ada dilanggar perlu nanti gubernur mengevaluasi. Ini dibuka kitabnya," kata politisi Gerindra tersebut
Ditanya apakah Gubernur kecolongan sehingga melantik pejabat yang pernah menjadi terpidana sebagai kepala OPD, Wirajaya mengatakan kemungkinan itu bisa saja terjadi. Oleh sebab itu, perlu dicek kembali keputusan yang telah dibuat Gubernur.
"Nanti kalau misalkan setelah dilakukan pencermatan, ternyata seperti itu, itu dasar nanti kemudian pak gubernur mereview putusannya kemarin, bisa saja terjadi, pergantian. Yang jelas semangat kita bersama bagaimana membangun meritokrasi itu dengan baik supaya melahirkan oejabat yang memang ahli di bidangnya," tandasnya.