- Korban pertama sebesar Rp34.645.000
- Korban kedua sebesar Rp159.416.000
- Korban ketiga sebesar Rp165.101.000
Eks Kapolres Ngada Dituntut Beri Restitusi 3 Korban Senilai Rp359 Juta

- Fajar dituntut memberikan restitusi sebesar Rp359 juta kepada 3 korban.
- Fajar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp5 miliar dan tuntutan lainnya.
- Dakwaan kombinasi Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kupang, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memberikan 3 korban anak ganti rugi atau restitusi sebesar Rp359 juta. Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa Fajar, menyampaikan tuntutan mereka ini, Senin (22/9/2025).
Sidang tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri PN Kupang. Sidang ini berlangsung secara tertutup.
1. Jumlah restitusi untuk korban

Fajar mendapat empat tuntutan. Fajar dituntut 20 tahun dengan dikurangkan selama Fajar berada dalam masa penangkapan dan penahanan. Fajar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun dan 4 bulan kurungan.
Ganti rugi ini tercantum dalam salah satu tuntutan mereka dalam sidang tersebut. Mereka menuntut Fajar sebagai terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 subsidair 4 tahun.
Restitusi ini sebagaimana surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang Penilaian Ganti Rugi atas nama Anak korban dengan rincian :
2. Tuntutan lainnya

Tuntutan lainnya terhadap terdakwa Fajar yakni menyatakan Fajar dengan sengaja telah melakukan tipu muslihat dan/atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Fajar juga dinyatakan telah dengan sengaja dan tanpa hak mempertunjukan, mendistribusikan, menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Tuntutan terakhir, agar barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan. Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, memberikan perlindungan kepada anak, dan memastikan keadilan bagi korban.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.
3. Mendapat dakwaan kombinasi

Arwin Adinata menyampaikan dua dakwaan dikenakan terhadap Fajar atau dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).
Dakwaan Kesatu :
- Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;ATAU
- Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016;ATAU
- Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dakwaan Kedua : Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.