Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Kapolres Ngada Dituntut Beri Restitusi 3 Korban Senilai Rp359 Juta

Eks Kapolres Ngada Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang untuk sidang penuntutan. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Eks Kapolres Ngada Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang untuk sidang penuntutan. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Fajar dituntut memberikan restitusi sebesar Rp359 juta kepada 3 korban.
  • Fajar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp5 miliar dan tuntutan lainnya.
  • Dakwaan kombinasi Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memberikan 3 korban anak ganti rugi atau restitusi sebesar Rp359 juta. Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa Fajar, menyampaikan tuntutan mereka ini, Senin (22/9/2025).

Sidang tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri PN Kupang. Sidang ini berlangsung secara tertutup.

1. Jumlah restitusi untuk korban

Ilustrasi korban TPPO (unsplash.com/Sophie)
Ilustrasi korban TPPO (unsplash.com/Sophie)

Fajar mendapat empat tuntutan. Fajar dituntut 20 tahun dengan dikurangkan selama Fajar berada dalam masa penangkapan dan penahanan. Fajar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun dan 4 bulan kurungan.

Ganti rugi ini tercantum dalam salah satu tuntutan mereka dalam sidang tersebut. Mereka menuntut Fajar sebagai terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 subsidair 4 tahun.

Restitusi ini sebagaimana surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang Penilaian Ganti Rugi atas nama Anak korban dengan rincian :

  • Korban pertama sebesar Rp34.645.000
  • Korban kedua sebesar Rp159.416.000
  • Korban ketiga sebesar Rp165.101.000

2. Tuntutan lainnya

Ilustrasi hukum tanpa pandang bulu. (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Ilustrasi hukum tanpa pandang bulu. (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Tuntutan lainnya terhadap terdakwa Fajar yakni menyatakan Fajar dengan sengaja telah melakukan tipu muslihat dan/atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Fajar juga dinyatakan telah dengan sengaja dan tanpa hak mempertunjukan, mendistribusikan, menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Tuntutan terakhir, agar barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan. Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, memberikan perlindungan kepada anak, dan memastikan keadilan bagi korban.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.

3. Mendapat dakwaan kombinasi

Eks Kapolres Ngada Fajar saat digiring ke ruangan tahanan sementara Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Eks Kapolres Ngada Fajar saat digiring ke ruangan tahanan sementara Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Arwin Adinata menyampaikan dua dakwaan dikenakan terhadap Fajar atau dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Dakwaan Kesatu :

  • Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;ATAU
  • Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016;ATAU
  • Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dakwaan Kedua : Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Eks Kapolres Ngada Dituntut Beri Restitusi 3 Korban Senilai Rp359 Juta

22 Sep 2025, 19:31 WIBNews