- Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP; atau
- Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016; atau
- Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
JPU Menilai Eks Kapolres Ngada Tidak Menyesali Perbuatannya

- JPU menuntut Fajar dihukum 20 tahun penjara karena tidak menyesali perbuatannya terhadap ketiga korban anak di bawah umur.
- Tidak ada hal yang meringankan Fajar sehingga mereka tak menyertakannya dalam tuntutan tersebut.
- Fajar mendapat dua dakwaan dalam sidang tuntutan tersebut, termasuk pasal tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, membantah semua tuduhan jaksa dan tak menunjukkan penyesalan terhadap perbuatannya selama persidangan berlangsung. Dua alasan ini menjadi faktor utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fajar dihukum 20 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan saat sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (22/9/2025).
Tim JPU ini terdiri ialah Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Mereka mendakwa Fajar dengan dakwaan kombinasi alternatif kumulatif.
1. Ada 6 hal yang memberatkan

Arwin saat diwawancarai menyatakan ada beberapa hal-hal yang memberatkan Fajar sebagai terdakwa dengan tuntutan 20 penjara. Hal pertama karena Fajar tidak menyesal dan membantah perbuatannya terhadap ketiga korban anak di bawah umur.
"Ada hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Yang kedua, perbuatan terdakwa sudah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban, khususnya anak korban kata dia.
Hal memberatkan ketiga, karena kasus ini menjadi viral di media sosial dan menjadi pemberitaan nasional sehingga menimbulkan keresahan masyarakat luas. Sebagai aparat penegak hukum, lanjut dia, Fajar sebagai terdakwa yang seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra Polri dan bangsa di mata internasional dan terakhir, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak," kata dia.
2. Tak ada hal meringankan

Ia menegaskan tak ada hal yang meringankan Fajar sehingga mereka tak menyertakannya dalam tuntutan tersebut.
"Hal yang meringankan tidak ada," tandasnya.
Menurutnya ini merupakan tuntutan yang maksimal dapat mereka berikan dalam persidangan. Ia menegaskan demikian karena adanya tuntutan massa demonstran yang ingin Fajar dikebiri atau dihukum seumur hidup.
"Ini kita anggap sudah maksimal," sahutnya.
3. Mendapat dua dakwaan

Ia menyatakan Fajar mendapat dua dakwaan dalam sidang tuntutan tersebut.
Dakwaan pertama terdiri dari:
Sementara dakwaan keduanya ialah: Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.