Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB, Segini Besarannya!

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB telah mengajukan usulan sebanyak 9.466 non ASN atau tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Di sisi lain, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu dikhawatirkan akan menambah belanja pegawai yang saat ini sudah di atas 30 persen.
Lalu berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB? Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB Nursalim mengatakan PPPK Paruh Waktu akan digaji sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) NTB. Pada 2025, UMP NTB ditetapkan sebesar Rp2,6 juta.
"(Gaji PPPK Paruh Waktu) itu UMP standarnya. Tidak boleh kita menggaji di bawah UMP. Itu untuk PPPK Paruh Waktu," ungkap Nursalim dikonfirmasi di Mataram, Senin (22/9/2025).
1. Sebut belanja pegawai tidak akan membengkak

Nursalim menjawab potensi belanja pegawai yang semakin membengkak dengan pengangkatan ribuan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Dia mengatakan belanja pegawai tidak otomatis membengkak. Karena setiap tahun sekitar 400-500 aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun.
Dia juga menyatakan pada 2026, belanja pegawai Pemprov NTB dapat ditekan di bawah 30 persen. Selain banyak pegawai yang pensiun, ada penyesuaian formula perhitungan alokasi belanja pegawai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pola perhitungan itu dimana jasa pelayanan di rumah sakit itu masuk dalam belanja barang dan jasa, tidak masuk dikomponen belanja pegawai. Jumlahnya tergantung pendapatan rumah sakit. Maksimal 40 persen jasa pelayanannya dikali total pendapatan rumah sakit. Itu maksimal kalaupun di bawah 40 persen itu boleh," terangnya.
2. Belanja pegawai ikut mempercepat perputaran ekonomi

Meskipun anggaran yang digelontorkan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu lumayan besar, tetapi akan membantu perputaran ekonomi di daerah. Hal itu, kata Nursalim, sesuai dengan yang dikatakan Menteri Keuangan.
"Kalau uang banyak beredar maka tingkat kesejahteraan akan merata. Banyak gaji maka kita aka belanja dan upah pekerja berarti kan muter itu uangnya ketimbang tidak keluar uangnya," jelas Nursalim.
3. Rincian 9.466 formasi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemprov NTB

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13414/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 September 2025, Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sejumlah 9.466 orang.
Dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai Non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.834 orang, dengan rincian Guru sejumlah 2.014 orang, Tenaga Kesehatan sejumlah 111 orang dan Tenaga Teknis sejumlah 3.709 orang.
Kemudian PPPK Paruh Waktu dari pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.632 orang. Dengan rincian Guru sejumlah 203 orang, Tenaga Kesehatan sejumlah 360 orang dan Tenaga Teknis sejumlah 3.069 orang.