Kasus Korupsi LCC, Eks Bupati Lombok Barat Dituntut 10,5 Tahun Penjara

- Zaini Arony dituntut pidana penjara 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar
- Eks bos PT Bliss dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp800 juta
- Kejati NTB tetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan mal LCC
Mataram, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pembangunan mal Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB, sudah masuk meja hijau di Pengadilan Tipikor Mataram. Pada Senin (22/9/2025), dua terdakwa masing-masing eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony dan eks Bos PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony dituntut pidana penjara selama 10,5 tahun atau 10 tahun 6 bulan. Sedangkan eks Bos PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dituntut pidana penjara selama 9 tahun.
1. Zaini Arony juga dituntut bayar denda Rp1 miliar

Efrien menjelaskan jaksa penuntut umum menilai terdakwa Zaini Arony terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Zaini Arony juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
2. Eks bos PT Bliss dituntut pidana penjara 9 tahun

Sedangkan eks Bos PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha menurut jaksa penuntut umum melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Selain itu, Isabel juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Efrien juga mengatakan terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.306.714.500. Apabila paling lambat 1 bulan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta milik terdakwa yang telah disita dan dijadikan barang bukti yakni barang bukti nomor 201 sampai 205 dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
3. Kejati NTB tetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan mal LCC

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan mal LCC. Ketiganya adalah eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony, eks Bos PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dan Direktur PT Tripat Lombok Barat Lalu Azril Sopiandi.
Penyidik membeberkan peran tersangka Zaini Arony dalam kasus dugaan korupsi KSO pembangunan LCC. Pertama, tersangka Direktur PT Tripat Lombok Barat Lalu Azril Sopiandi kepada PT Bliss sekitar Juni 2013. Kemudian tersangka Zaini Arony ikut berperan secara aktif dalam beberapa pertemuan yang membahas tentang KSO antara PT Tripat Lombok Barat dan PT Blis Pembangunan Sejahtera.
Kemudian, tersangka Zaini Arony juga menerbitkan surat KSO antar PT Tripat Lombok Barat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Zaini Arony juga menyetujui dan menghadiri persetujuan KSO antara PT Tripat dengan PT Blis pada tanggal 18 November 2013 di Hotel Sentosa Senggigi.
Eks Bupati Lombok Barat itu mengetahui dan menyetujui KSO antar PT Tripat Lombok Barat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp39 miliar.
PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera melakukan KSO pembangunan LCC. Salah satu poin krusial dalam KSO tersebut adalah melegalkan sertifikat hak guna bangunan atas tanah tempat dibangunnya LCC diagunkan di bank. Total luas tanah yang merupakan aset Pemda Lombok Barat untuk pembangunan LCC sebanyak 8,4 hektare, terdiri dari sertifikat 01 dan 02.