Puluhan Dokter di Bima Demo Tolak RUU Kesehatan Omnimbus Law

Kota Bima, IDN Times - Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bima dan Kabupaten Bima mendatangi Kantor Wali Kota, Senin (28/11/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Dalam pernyataan sikap, mereka menyatakan penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan sebagai Undang-Undang Kesehatan. Termasuk meminta seluruh stakeholder, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk membatalkan rencana pengesahan RUU tersebut.
1. Mengajak organisasi profesi tolak RUU kesehatan omnibus law
Tidak hanya itu, mereka juga menyerukan seluruh organisasi profesi kesehatan, serta seluruh rakyat Indonesia, untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Karena dalam RUU itu, dinilai ada kebijakan yang memiliki muatan kapitalisasi dan liberalisasi dunia kesehatan. Termasuk dapat mengancam nilai-nilai luhur profesi kesehatan dan membahayakan rakyat dan bangsa.
Koordinator Aksi, dr M Ali mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law lahir dari paradigma kapitalisasi dan liberalisasi bidang kesehatan. Sehingga memicu persaingan bebas, dengan tenaga kesehatan dari luar negeri, sebagaimana yang terjadi sebelumnya di sektor ekonomi.
Baca Juga: Tak Diawasi, Bocah 6 Tahun di Bima Tewas Tenggelam di Sungai
2. RUU Kesehatan Omnimbus Law dinilai menghilangkan kontrol organisasi profesi
Tidak hanya itu, M Ali juga menilai pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sangat tidak transparan. Karena tidak melibatkan pihak terkait dan masyarakat.
Kemudian penyusunan RUU yang berpotensi menghapus banyak bagian Undang-Undang yang sudah ada. Seperti penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) profesi, tidak lagi melibatkan organisasi profesi dan akan diberlakukan seumur hidup.
Kondisi itu dinilai tidak adanya kontrol dan pengawasan dari organisasi profesi terhadap praktek-praktek yang dilakukan.
"RUU tersebut dapat menghilangkan kontrol dari organisasi profesi yang telah ada, dalam hal standar kompetensi dan etika pemberi layanan kesehatan," ujarnya.
3. Menghilangkan substansi utama pelayanan kesehatan
Selain itu, M Ali juga menilai RUU Kesehatan juga dianggap menghilangkan substansi utama dari pelayanan kesehatan. Termasuk keluhuran profesi, yakni patient safety dan standar nilai moralitas yang tinggi.
Terpantau puluhan dokter itu melakukan aksi damai di Kantor Wali Kota Bima. Di sana, mereka tampak ditemui ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima H Mukhtar Landa.
Setelah dari Kantor Wali Kota, mereka kemudian bergeser menuju Kantor DPRD Kota Bima. Mereka diterima oleh sejumlah anggota dewan, termasuk Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih.
Baca Juga: Usut Korupsi Rp166 Miliar di Bima, Sejumlah Pejabat Dipanggil oleh KPK