Kades Piong dan Anak Jadi Tersangka setelah Keroyok Warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Polres Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tersangka kepada Kepala Desa Piong Ismail HD, Ari, dan personel Satpol PP Ansor. Mereka dituduh atas kasus pengeroyokan dua pengelola wisata Mata Air Tampuro di Desa Piong Kecamatan Sanggar.
Polisi pun langsung menahan para tersangka setelah menyandang status tersangka.
"Mereka sudah ditahan, bahkan ditetapkan jadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bima Ajun Komisaris Polisi Masdidin Jumat, (15/9/2023).
1. Tersangka penganiayaan
Masdidin mengatakan, para tersangka dijerat atas kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Mereka menganiaya dua korban atas nama Agus dan Hasim beberapa waktu lalu.
"Mereka jadi tersangka usai pemeriksaan sekitar 10 jam dan dari hasil gelar perkara malam ini," terang dia.
Baca Juga: Pemkab Bima Ancam Tindak Kades Piong yang Terlibat Kasus Premanisme
2. Keroyok korban hingga babak belur
Diberitakan sebelumnya, para pelaku dilaporkan ke polisi atas pengeroyokan terhadap Agus dan Hasim di area wisata Mata Air Tampuro beberapa waktu lalu. Korban babak belur dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.
Selain keroyok korban, mereka bersama sejumlah masyarakat lain juga melakukan perusakan terhadap fasilitas wisata. Fasilitas itu berupa, pagar, tugu pintu masuk wisata, sound system dan sejumlah fasilitas penunjang lain.
Tidak hanya itu, mereka juga bahkan melakukan blokade jalan setempat 4 hari berturut-turut. Akibatnya, aktivitas kunjungan wisatawan di Mata Air Tampuro lumpuh total.
3. Tolak rencana pemda yang ingin kelola Mata Air Tampuro
Mereka nekat bertindak anarkis, dampak dari reaksi atas penolakan terhadap rencana Pemda Bima yang ingin menjadikan Mata Air Tampuro sebagai aset daerah. Di balik tujuan itu untuk penataan wisata yang lebih baik lagi sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan.
Sayangnya, keinginan Pemda Bima ditolak keras Kades dan sejumlah masyarakat. Mereka menginginkan Wisata Mata Air Tampuro tetap dikelola oleh Pokdarwis dibawa naungan Pemerintah Desa (Pemdes) Piong.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Nekat Seludupkan Sabu ke Sel Tahanan Polres Bima Kota