Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Caleg di Bima Tutup Baliho Pakai Kain Biar Gak Ditertibkan Bawaslu

Foto warga saat menutup baliho salah satu Caleg pakai kain di perempatan lampu merah cabang Santi Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (Parpol) pada Rabu (15/11/2023). Pada penertiban ini, tim gabungan di lapangan menemukan sejumlah baliho yang hanya sebagian saja ditutup pakai karung dan kain oleh Parpol.

Ada yang hanya menutup baliho pada bagian kertas suara saja. Mereka tidak menutup konten kampanye, seperti ajakan untuk memilih, keterangan daerah pemilihan dan lainnya.

"Lokasinya di pinggir jalan raya Kelurahan Sadia. Yang tutup sebagian, kita tetap turunkan. Berbeda dengan temuan yang tutup penuh, kita gak menyoal," kata Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina dikonfirmasi IDN Times,  Rabu (15/11/2023).

1. Sudah ingatkan parpol

Foto Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina (Dok/Istimewa)

Atina mengatakan, jauh sebelum penertiban ini, pihaknya telah melayangkan surat peringatan berupa imbauan kepada masing-masing Parpol. Kemudian dilanjutkan dengan dibuatkan surat pernyataan bersama dengan Parpol, KPU dan Kesbangpol untuk menurunkan APK. 

"Sudah ada pernyataan bersama. Dalam pernyataan itu memuat kesepakatan akan menurunkan APK. Bahkan sehari sebelum penertiban, kami layangkan lagi surat pemberitahuan ke Parpol agar turunkan baliho," ungkap dia.

2. Sosialisasi diperbolehkan

Foto tim gabungan saat menurunkan APK yang terpajang di pinggir jalan raya Kota Bima (Dok/Istimewa)

Atina mengatakan, penertiban APK mulai dilakukan hari ini hingga beberapa hari kedepan. Rencananya, sasaran penertiban APK dengan menyisir semua tempat jika di dalam atribut yang terpajang mengandung konten kampanye.

Sedangkan baliho yang hanya mengandung konten sosialisasi tidak diturunkan. Karena pada tahap ini, Parpol atau Caleg masih diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi.

"Yang ada di halaman rumah warga juga kita sisir. Tapi kita lihat dulu, apakah baliho itu mengandung konten kampanye atau sosialisasi," tutur Atina.

3. Parpol dan Caleg diminta menahan diri

Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara untuk APK yang telah diturunkan, saat ini telah diamankan di Kantor Pol PP dalam kondisi tak rusak atau layak untuk dipakai lagi. Bagi Parpol atau Caleg yang ingin mengambil kembali atribut itu, disarankan koordinasi dengan pihak terkait.

"Yang mengatur itu Pol PP, jadi silakan koordinasi dengan mereka misal ingin tarik kembali baliho," bebernya.

Selain itu, Atin juga mengimbau kepada para Caleg atau Parpol agar bisa menahan diri tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditentukan. Karena jadwal kampanye telah ditetapkan oleh KPU mulai 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Saat ini masih tahap sosialisasi, tidak dengan kampanye. Karena tahapan kampanye telah terjadwal oleh KPU mulai 28 November hingga 10 Februari 2023 mendatang," tandas Atin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us