Barang bukti yang diamankan Direktorat PPAPPO Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Pratiwi menyebutkan para tersangka mengenakan tarif mulai dari Rp500 ribu. Untuk perkara pertama, berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan segera memasuki tahap pelimpahan (P21).
Sedangkan untuk perkara kedua, berkas tersangka R segera memasuki tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap. Namun berbeda dengan tersangka RA, kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Pertimbangan kami karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," jelas Pratiwi.
Sementara untuk perkara ketiga, tersangka M (17) diselesaikan melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram. "Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," terangnya.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 420 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Pratiwi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi, sekaligus tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus tertentu, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.