Dibungkus Produk Vape, Narkotika Ekstrak Ganja Beredar di Lombok

Lombok Utara, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara membongkar kasus peredaran narkotika jenis baru yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia. Pengungkapan kasus ini menjadi yang pertama di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait temuan narkotika berbentuk cairan vape (liquid vape) yang mengandung senyawa alami ekstrak tanaman ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika yang akan dikirim ke wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga diketahui paket tersebut mengarah ke wilayah Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke sebuah rumah di kawasan BTN Green Valley, Desa Batulayar Barat. "Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial BR alias B (53), warga negara Australia, yang saat itu sedang menerima dan menguasai paket yang diduga berisi narkotika," kata Mahardika, Rabu (3/6/2026).
1. Polisi temukan sejumlah produk liquid vape

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah produk liquid vape dan cairan inhalasi yang diduga mengandung zat narkotika golongan I bukan tanaman. Yaitu Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG), yang merupakan senyawa alami hasil ekstrak tanaman ganja.
Selain paket yang baru diterima, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Berupa liquid vape, botol cairan ekstrak ganja, perangkat vape pen, serta berbagai perlengkapan pendukung penggunaan vape.
2. Dipesan dari Australia dan dikirim lewat jasa pengiriman

Dari hasil penyitaan, total barang bukti narkotika jenis THC, CBD, dan CBG yang berhasil diamankan memiliki volume keseluruhan sekitar 59 mililiter atau 53,32 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dipesan dari Australia dan dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman.
"Kasus ini menjadi perhatian khusus karena merupakan pengungkapan pertama di NTB terhadap narkotika jenis liquid vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG. Modus seperti ini tergolong baru dan memanfaatkan perkembangan teknologi produk vape untuk mengedarkan zat terlarang," jelasnya.
3. WNA Australia terancam pidana 20 tahun penjara

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine tersangka menunjukkan hasil positif mengandung THC atau zat yang berasal dari ganja. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Mahardika menegaskan bahwa Polres Lombok Utara berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Termasuk modus-modus baru yang memanfaatkan produk vape maupun sarana lainnya yang berpotensi membahayakan masyarakat.


















