Empat Kecamatan di Lombok Timur akan Difasilitasi RDTR pada 2027

- Pemerintah Lombok Timur akan memperluas fasilitasi penyusunan RDTR ke empat kecamatan pada 2027, meliputi Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas.
- Program ini merupakan hasil konsultasi Bupati Haerul Warisin dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyiapkan ruang investasi berkelanjutan dengan dukungan dana sekitar Rp10 miliar.
- RDTR berfungsi sebagai pedoman izin pembangunan dan kendali mutu pemanfaatan ruang, sekaligus memperkuat kepastian hukum melalui percepatan pembahasan Perda Tata Ruang Lombok Timur.
Lombok Timur, IDN Times - Setelah dua kecamatan di Lombok Timur mendapatkan fasilitasi penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024, pemerintah kabupaten kembali mengumumkan rencana perluasan fasilitasi serupa untuk empat kecamatan pada tahun 2027 mendatang.
Keempat kecamatan yang akan menerima fasilitasi tersebut adalah Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang meliputi Terara, Sikur, dan Masbagik.
1. Siapkan ruang investasi

Rencana ini merupakan salah satu hasil konsultasi Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (3/6/26).
Kunjungan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menyiapkan ruang investasi yang berkelanjutan di Gumi Patuh Karya.
"Keberadaan RDTR menjadi pedoman operasional untuk perizinan pembangunan, baik perumahan maupun tempat usaha. Dengan demikian, tata kota tetap teratur, aman, dan berkelanjutan," ujar Warisin.
2. Nilai bantuan Rp10 miliar

Manfaat RDTR telah terlihat nyata pada dua kecamatan yang lebih dulu difasilitasi, yaitu Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Sambelia. Nilai investasi di kedua wilayah tersebut tercatat sangat signifikan pasca adanya pedoman tata ruang yang jelas.
Jika dinilai dalam satuan rupiah, nilai bantuan fasilitasi RDTR ini kurang lebih mencapai Rp10 miliar. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mendukung penataan ruang di Lombok Timur.
"Dengan adanya kepastian tata ruang, diharapkan konflik ruang yang selama ini menghambat investasi dapat terurai, sehingga iklim investasi di Lombok Timur semakin kondusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat," ucap Warisin.
3. RDTR kendali mutu pemanfaatan ruang

Sebagai informasi, dokumen RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang wilayah skala rinci yang mengatur pemanfaatan ruang, dilengkapi dengan peraturan zonasi. Dokumen ini menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ke dalam rencana spasial yang lebih operasional. RDTR berperan sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pemberian izin, serta dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Selain pembahasan RDTR, poin penting lain dalam pertemuan tersebut adalah percepatan pembahasan lintas kementerian untuk Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Lombok Timur. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan ruang dan iklim investasi di daerah.


















