Meski Raih WTP, Puluhan Miliar Belanja Pemprov NTB Jadi Temuan BPK

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025. Pemprov NTB berhasil mempertahankan predikat WTP 15 kali berturut-turut sejak 2011.
Meski meraih WTP, puluhan miliar belanja daerah Pemprov NTB menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan belanja pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), belanja pegawai hingga perjalanan dinas yang bermasalah dan harus dikembalikan ke kas daerah.
"Sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov NTB wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diserahkan," kata Ketua BPK RI Isma Yatun saat penyerahan LHP atas LKPD Pemprov NTB Tahun Anggaran 2025 di Kantor Gubernur NTB, Jumat (5/6/2026).
1. Kelebihan pembayaran Rp10,04 miliar

Isma menyebutkan sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov NTB. Antara lain, Belanja Barang dan Jasa pada 15 SKPD, 2 BLUD, dan 34 Sekolah tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp10,04 miliar. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah selama penyusunan laporan ini senilai Rp4,04 miliar.
Pihaknya merekomendasikan agar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menginstruksikan para Kepala SKPD terkait, Direktur RS HL. Manambai Abdulkadir, dan Direktur RSUD Provinsi NTB untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja ke kas daerah senilai Rp5,34 miliar dan ke kas BLUD senilai Rp661,62 juta.
Kemudian, Belanja Pemeliharaan pada Tiga Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi NTB tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp4,58 miliar. Atas kelebihan pembayaran ini belum terdapat penyetoran ke Kas Daerah.
BPK merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB untuk segera memproses kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan dengan menagihkan kepada pihak terkait senilai Rp4,58 miliar dan menyetorkan ke Kas Daerah.
2. Pengelolaan dana BOS bermasalah

Selain itu, BPK menemukan pengelolaan kas Dana BOS Pendidikan pada empat sekolah belum tertib dan tidak diyakini keberadaannya senilai Rp313,47 juta yang mengakibatkan Kas Dana BOSP tidak dapat segera dimanfaatkan.
BPK merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB segera memproses pengembalian Kas Dana BOSP pada SMAN 1 Woha yang tidak diyakini keberadaannya senilai Rp313,47 juta ke Kas Daerah. Jika tidak dapat memproses pengembalian sepenuhnya sampai dengan waktu SKTJM berakhir maka akan ditindaklanjuti dengan penjualan aset jaminan.
Dia juga mengungkapkan terdapat penggunaan langsung pendapatan daerah senilai Rp218,13 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp34,23 juta dapat diakui sebagai belanja operasional, Rp138,26 juta telah disetor kembali ke kas daerah oleh unit kerja, dan sisanya sebesar Rp45,63 juta yang masih harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Selain itu, kelebihan pembayaran atas belanja pegawai, perjalanan dinas, barang untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan jaringan dan irigasi dengan nilai total senilai Rp8,86 miliar.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan dan disetorkan ke Kas Daerah selama masa penyusunan laporan senilai Rp1,69 miliar dan yang masih harus dikembalikan senilai Rp6,92 miliar ke Kas Daerah dan senilai Rp248,97 juta ke kas BLUD.
3. Capaian tindak-lanjut rekomendasi BPK RI bawah target nasional

Isma menyebutkan, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, per 31 Desember 2025, Pemprov NTB telah menindaklanjuti 1.286 rekomendasi dari 1.639 rekomendasi atau 78,46 persen dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 sampai dengan 2024. Capaian ini, kata dia, masih di bawah target nasional BPK sebesar 85 persen dan menempatkan Pemprov NTB di peringkat ke-10 dari 11 entitas se-Provinsi NTB.
"Prioritas utama kini ada pada 338 sisa rekomendasi, dengan 252 status tindak lanjut belum sesuai rekomendasi dan 86 rekomendasi belum ditindaklanjuti," kata dia.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2025 diserahkan, BPK telah meminta dan menerima tanggapan resmi Gubernur atas temuan dan konsep rekomendasi BPK, termasuk action plan atau rencana aksi dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Rekomendasi BPK atas permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemprov NTB sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
BPK juga mengapresiasi upaya Pemprov NTB dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Perbaikan tersebut antara lain ditunjukkan melalui penyelesaian permasalahan utang belanja RSUD yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tahun sebelumnya serta langkah-langkah pembenahan tata kelola pembiayaan pendidikan pada SMA/SMK. Upaya tersebut, kata dia, mencerminkan komitmen Pemprov NTB dalam memperkuat akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.


















