Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Belasan Chromebook Raib dari Sekolah, Polisi Amankan Komplotan Pencuri

Belasan Chromebook Raib dari Sekolah, Polisi Amankan Komplotan Pencuri
Wujud Chromebook dari Dua Sekolah Dicuri Komplotan Remaja di Ende. (Dok Polres Ende)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Tim URC Burung Hantu Polres Ende mengungkap dua kasus pencurian Chromebook di dua sekolah berbeda yang dilakukan komplotan remaja berusia di bawah 17 tahun.
  • Sebanyak 14 Chromebook dan satu laptop dicuri dari SD Inpres Roja 2, sementara satu pelaku lain masih buron dalam kasus serupa di SDN 1 Ende.
  • Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menegaskan pembentukan Tim URC Burung Hantu atas instruksi Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Kupang, IDN Times - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) "Burung Hantu" Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), merilis barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian laptop dan Chromebook di dua sekolah. Kasus tersebut melibatkan sejumlah pelaku, termasuk remaja yang masih berusia di bawah 17 tahun.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan polisi berhasil mengamankan tiga unit Chromebook yang berkaitan dengan dua kasus pencurian berbeda. Kedua kasus itu terjadi dalam rentang waktu sekitar satu bulan dengan pelaku dari dua kelompok berbeda, namun memiliki kesamaan usia dan modus operandi.

"Barang bukti ini merupakan bagian dari pengungkapan tujuh laporan polisi yang telah ditangani Tim URC Polres Ende atau Tim Burung Hantu," kata Yudhi, Rabu (3/6/2026).

1. Dua remaja terlibat pencurian belasan Chromebook

Beberapa laptop Chromebook merek Axioo berwarna hitam diletakkan di atas meja bersama kabel dan perlengkapan elektronik lainnya.
Wujud Chromebook dari Dua Sekolah Dicuri Komplotan Remaja di Ende. (Dok Polres Ende)

Kasus pencurian terbesar terjadi di SD Inpres Roja 2, Jalan Tongkol, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan. Dalam aksi tersebut, pelaku menggondol 14 unit Chromebook dan satu unit laptop merek HP berwarna hitam.

Tim Burung Hantu berhasil mengungkap kasus tersebut sekitar sepekan setelah laporan diterima dari pihak sekolah. Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni MF alias Andre (20), serta dua remaja berinisial MIR (16) dan A (15).

Menurut Yudhi, MIR dan A telah memenuhi unsur pidana, namun proses penanganannya dilakukan melalui mekanisme diversi karena keduanya masih di bawah umur. Sementara MF telah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Para pelaku masuk ke area sekolah dengan cara melompati pagar dan mencungkil jendela menggunakan gunting.

2. Pihak sekolah alami kerugian laptop yang hilang

Petugas Polres Ende memeriksa berkas dan barang bukti di meja kerja saat rilis kasus yang ditangani Tim URC Polres Ende.
Polres Ende rilis bukti kasus yang ditangani Tim URC Polres Ende. (Dok Polres Ende)

Pihak sekolah baru menyadari kejadian tersebut keesokan harinya, Senin (16/2/2026), setelah menemukan ruang guru dan ruang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam kondisi rusak akibat dibobol.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu dus Chromebook Axioo, dua unit Chromebook Axioo, satu unit laptop HP beserta chargernya, 10 charger Chromebook Axioo, satu kipas angin kecil, dan satu terminal listrik.

"Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Yudhi.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di SDN 1 Ende pada 21 Januari 2026. Tim Burung Hantu berhasil mengungkap kasus tersebut tiga hari kemudian, tepatnya pada 24 Januari 2026.

3. Pengejaran tersangka masih buron

Petugas Polres Ende memberikan keterangan pers sambil menunjukkan berkas dan barang bukti kasus yang ditangani Tim URC di ruang kantor.
Polres Ende rilis bukti kasus yang ditangani Tim URC Polres Ende. (Dok Polres Ende)

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua pelaku, yakni MIR alias BAI (16) dan MA alias Radit (18). Namun, MA hingga kini masih berstatus buron dan dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit laptop Acer, satu unit laptop HP beserta charger, dan satu unit Chromebook Axioo.

"Modus yang digunakan hampir sama. Pelaku memanjat pagar sekolah lalu mencungkil jendela kantor guru menggunakan gunting. Barang hasil curian sempat disembunyikan di dalam got depan sekolah sebelum dibawa ke rumah pelaku," jelas Yudhi.

4. Penegakan hukum di wilayah Ende

IMG_20260325_185945.jpg
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Yudhi menegaskan Polres Ende berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum melalui Tim URC Burung Hantu yang dibentuk pada Februari 2026 atas instruksi Kapolri.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Ende," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan informasi maupun laporan terkait tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

"Ini menjadi tanggung jawab kami untuk segera menuntaskan setiap kasus kriminal di wilayah hukum Polres Ende," pungkas Yudhi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News NTB

See More