Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemprov NTB Bakal Tarik Pajak Kendaraan Listrik Maksimal 25 Persen

Pemprov NTB Bakal Tarik Pajak Kendaraan Listrik Maksimal 25 Persen
Ilustrasi mobil listrik yang menjadi kendaraan dinas pejabat Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB bakal mengenakan pajak bagi kendaraan listrik. Saat ini, Pemprov NTB bersama DPRD NTB sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M. Zuhudy Kadran mengatakan dalam rancangan regulasi tersebut, kendaraan listrik di NTB akan dikenakan pajak maksimal sebesar 25 persen dari pokok pajak kendaraan konvensional.

"Jadi misalkan seharusnya pajaknya Rp1 juta. Jadi karena ada kebijakan itu, dia hanya bayar R250 ribu," kata Zuhudy dikonfirmasi di Mataram, Kamis (4/6/2026).

1. Pengenaan pajak kendaraan listrik tergantung kebijakan Pemda

IMG-20260604-WA0024.jpg
Sekretaris Bapenda NTB M. Zuhudy Kadran. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan, kebijakan pengenaan pajak kendaraan listrik tergantung pemerintah daerah (Pemda). Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), kata dia, Pemda boleh membaskan dan mengenakan pajak kendaraan listrik.

"Secara ketentuan itu untuk kendaraan listrik hanya membayar pajak sebesar 25 persen dibandingkan kendaraan konvensional. Untuk saat ini, perubahan perda ini kita coba naikkan untuk mengenakan kendaraan listrik ini agar bayar pajaknya. Berapa persen pajaknya? Tetap kita ikuti ketentuan, maksimal 25 persen," kata dia.

2. Kendaraan listrik juga berkontribusi terhadap kerusakan jalan

IMG-20260316-WA0016.jpg
Mobil dinas pejabat Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan alasan di balik rencana penerapan pajak untuk kendaraan listrik ini adalah aspek keadilan dalam kontribusi pemeliharaan infrastruktur. Menurutnya, kendaraan listrik tetap memiliki daya rusak yang sama terhadap jalan aspal jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Oleh karena itu, pengguna kendaraan listrik dinilai perlu berkontribusi dalam perbaikan jalan. Sedangkan sepeda listrik, dipastikan tidak akan dikenakan pajak karena tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor menurut undang-undang.

"Sama daya rusaknya dengan jalan kendaraan konvensional. Sehingga dengan banyaknya mobil kendaraan listrik, otomatis jalan kita juga semakin rusak. Sehingga mau tidak mau dia juga harus berkontribusi," terangnya.

Dia mengungkapkan bahwa tarif pajak kendaraan di NTB saat ini merupakan salah satu dari tiga pro insi terendah di Indonesia. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di NTB hanya dikalikan tarif 1,025 persen, jauh di bawah provinsi tetangga seperti Bali, Jawa Timur, bahkan NTT yang menerapkan tarif tertinggi hingga 1,2 persen.

Begitu juga dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru di NTB yang hanya sebesar 9 persen, jauh lebih rendah dibanding provinsi lain yang rata-rata mencapai 12 persen.

3. Dongkrak PAD Rp182 miliar

IMG-20260521-WA0069.jpg
Ketua Komisi III DPRD NTB Sembirang Ahmadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Komisi III DPRD NTB menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Langkah strategis ini diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB hingga mencapai Rp182,84 miliar per tahun.

Ketua Komisi III DPRD NTB Sembirang Ahmadi mengatakan melalui perubahan regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal yang sehat, legal, dan terukur di tengah keterbatasan anggaran dan tingginya tuntutan pembangunan. Salah satu poin yang diatur dalam Perda tersebut terkait kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari 3 bulan di NTB wajib melapor dan melakukan proses balik nama menggunakan pelat NTB.

Jika melanggar, dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menyasar kendaraan operasional tambang, proyek, dan logistik yang memakai jalan daerah namun pajaknya dibayar di luar daerah. Potensi tambahan PAD dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar per tahun.

Dalam Perda itu, dilakukan penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif PKB untuk kendaraan di atas 150 cc (roda 2) dan di atas 1.500 cc (roda 4) disesuaikan menjadi 1,075 persen. Sedangkan tarif BBNKB naik menjadi 10 persen dan 11 persen sesuai klasifikasi mesin.

Sembirang mengatakan regulasi baru ini juga menyasar kendaraan listrik berbasis baterai guna mendukung kebijakan green economy nasional, serta mulai mengatur pajak kendaraan di atas air dengan volume di atas 10 Gross Tonnage (GT). Sektor PKB diproyeksi bertambah Rp8,99 miliar dan BBNKB sebesar Rp50,47 miliar per tahun.

Selain itu, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk BBM non-subsidi dinaikkan menjadi 7,5 persen, sedangkan BBM subsidi tetap 5 persen. Kebijakan ini, kata dia, menyasar sektor industri, pertambangan, dan pengguna BBM non-subsidi skala besar dengan potensi tambahan penerimaan mencapai Rp84,5 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Pemprov NTB Bakal Tarik Pajak Kendaraan Listrik Maksimal 25 Persen

04 Jun 2026, 16:50 WIBNews