Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaringan Prostitusi Online MiChat di NTB Digulung, Tarif Mulai Rp500 Ribu

Jaringan Prostitusi Online MiChat di NTB Digulung, Tarif Mulai Rp500 Ribu
Tersangka kasus prostitusi yang diringkus Direktorat PPA PPO Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPAPPO) Polda NTB menetapkan lima tersangka kasus prostitusi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari kelima tersangka, dua orang laki-laki dan tiga perempuan.

Satu di antara tiga tersangka perempuan merupakan anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga penanganan kasus diselesaikan dengan mekanisme diversi. Modus operandi yang dilakukan dua tersangka pria dengan berpura-pura menjadi perempuan yang dapat melayani tamu untuk berhubungan badan melalui aplikasi MiChat.

1. Tiga kasus prostitusi dibongkar

IMG-20260420-WA0048.jpg
Kasubdit II Direktorat PPAPPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasubdit II Direktorat PPAPPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi di Kota Mataram ini dilakukan saat pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2026 berdasarkan Surat Perintah Kapolda Nomor: Sprin/233/II/OPS.1.3./2026. Operasi Pekat Rinjani dilaksanakan pada 20 Februari sampai 5 Maret 2026 bertempat di wilayah Kota Mataram.

Target Subsatgas Prostitusi sebanyak 3 perkara, antara lain Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/RES.1.4./2026/SPKT.DITRES PPA PPO/POLDA NTB, tanggal 20 Februari 2026. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/RES.1.4./2026/SPKT.DITRES PPA DAN PPO/POLDA NTB, tanggal 20 Februari 2026. Serta, Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/II/RES.1.4./2026/SPKT.DITRES PPA DAN PPO/POLDA NTB, tanggal 22 Februari 2026.

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan dua tersangka yakni FA (24), pria asal Jawa Barat, dan AK (23), perempuan asal Jawa Barat. Sedangkan pada perkara kedua, polisi mengamankan R (24), pria asal Serang, Banten, dan RA (32), perempuan asal Kediri, Jawa Timur. Sedangkan pada perkara ketiga, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M (17), asal Jakarta.

2. Modus operandi pura-pura jadi perempuan lewat aplikasi MiChat

IMG-20260420-WA0047.jpg
Kasubdit II Direktorat PPAPPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pratiwi mengungkapkan peran para tersangka adalah sebagai penyedia atau penghubung dalam kasus prostitusi online. Dia menjelaskan modus yang dilakukan dua tersangka pria. Tersangka mencari tamu yang mau berhubungan badan layaknya suami istri.

"Dengan cara tersangka berpura-pura menjadi wanita yang dapat melayani tamu tersebut melalui aplikasi Mi-chat. Setelah mendapatkan tamu dan disepakati dengan tarif tertentu selanjutnya tersangka mengarahkan tamu tersebut kepada korban di kamar hotel yang telah ditentukan," ungkap Pratiwi di Mapolda NTB, Senin (20/4/2026).

3. Tarif mulai Rp500 ribu

IMG-20260420-WA0049.jpg
Barang bukti yang diamankan Direktorat PPAPPO Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pratiwi menyebutkan para tersangka mengenakan tarif mulai dari Rp500 ribu. Untuk perkara pertama, berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan segera memasuki tahap pelimpahan (P21).

Sedangkan untuk perkara kedua, berkas tersangka R segera memasuki tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap. Namun berbeda dengan tersangka RA, kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

"Pertimbangan kami karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," jelas Pratiwi.

Sementara untuk perkara ketiga, tersangka M (17) diselesaikan melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram. "Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," terangnya.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 420 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Pratiwi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi, sekaligus tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus tertentu, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Jaringan Prostitusi Online MiChat di NTB Digulung, Tarif Mulai Rp500 Ribu

20 Apr 2026, 16:46 WIBNews