Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jaksa Turun Tangan, Mataram Mall Bayar Tunggakan Royalti Rp4,96 Miliar
Mataram Mall. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pengelola Mataram Mall, PT PT Pacific Cilinaya Fantacy akhirnya membayar tunggakan royalti sebesar Rp4,96 miliar, setelah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Mataram turun tangan.

Pemkot Mataram melibatkan JPN Kejaksaan Negeri Mataram berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Hukum Nomor 000.2.3.2/3916/SETDA/VII/2026 dan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 000.2.3.2/403/SETDA/VII/2026 dari Wali Kota Mataram kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

1. Bantuan hukum non litigasi untuk penagihan dan pengamanan aset

Penyerahan cek pelunasan tunggakan royalti Mataram Mall. (dok. Istimewa)

JPN Kejaksaan Negeri Mataram melaksanakan upaya Bantuan Hukum Non-Litigasi dalam rangka penagihan dan pengamanan aset Pemkot Mataram. Berupa pembayaran kewajiban royalti pengelolaan Mataram Mall oleh PT Pacific Cilinaya Fantacy untuk periode 2021 sampai 2026.

Keberhasilan upaya bantuan hukum non litigasi itu ditandai dengan penyerahan cek pelunasan kewajiban dari PT Pacific Cilinaya Fantacy kepada Pemkot Mataram pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 14.00 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri, Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy Putu Thedy Surya Diputra, Inspektur Kota Mataram Mansyur, jajaran Pemerintah Kota Mataram, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram Lalu Mohamad Rasyidi beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

2. Pulihkan keuangan daerah

Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan Tim JPN telah bekerja secara profesional. Sehingga berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp4.964.965.876 atau Rp4,96 Miliar.

Pasek menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama ke depan. Supaya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha.

Melalui upaya Bantuan Hukum Non-Litigasi yang dilaksanakan oleh Tim JPN, PT Pacific Cilinaya Fantacy telah melaksanakan pembayaran kewajiban royalti pengelolaan Mataram Mall sebesar Rp4,96 miliar yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Mataram pada 8 Juli 2026 dan dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Royalti.

Keberhasilan ini, kata Pasek menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Mataram dalam melaksanakan tugas dan fungsi melalui pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi untuk mendukung optimalisasi pemulihan keuangan daerah. Kemudian pengamanan aset pemerintah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penyelesaian permasalahan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

3. Hasil komunikasi yang panjang

Pelunasan tunggakan royalti Mataram Mall. (dok. Istimewa)

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan penyelesaian permasalahan pembayaran royalti Mataram Mall merupakan hasil dari proses koordinasi dan komunikasi yang panjang antara Pemerintah Kota Mataram, PT Pacific Cilinaya Fantacy, dan Kejaksaan Negeri Mataram. Penyelesaian tunggakan royalti ini berjalan dengan baik berkat pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Mataram.

Sementara itu, Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy, Putu Thedy Surya Diputra mengatakan Tim JPN Kejaksaan Negeri Mataram telah melakukan fasilitasi dan pendampingan. Sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran royalti dapat dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article