Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan Tim JPN telah bekerja secara profesional. Sehingga berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp4.964.965.876 atau Rp4,96 Miliar.
Pasek menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama ke depan. Supaya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha.
Melalui upaya Bantuan Hukum Non-Litigasi yang dilaksanakan oleh Tim JPN, PT Pacific Cilinaya Fantacy telah melaksanakan pembayaran kewajiban royalti pengelolaan Mataram Mall sebesar Rp4,96 miliar yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Mataram pada 8 Juli 2026 dan dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Royalti.
Keberhasilan ini, kata Pasek menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Mataram dalam melaksanakan tugas dan fungsi melalui pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi untuk mendukung optimalisasi pemulihan keuangan daerah. Kemudian pengamanan aset pemerintah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penyelesaian permasalahan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.