Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tiga DPRD Tersangka Perundungan Dokter Icha Ajukan 10 Saksi Meringankan

Kota Kupang
Tiga DPRD Tersangka Perundungan Dokter Icha Ajukan 10 Saksi Meringankan
Suasana usai pemeriksaan tiga DPRD TTU di Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Tiga anggota DPRD TTU nonaktif, Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar, diperiksa Polda NTT sebagai tersangka kasus kekerasan verbal terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni.
  • Tim advokat mengajukan 10 saksi yang menguntungkan, termasuk dua ahli, untuk memberi penilaian kedua terkait bukti ilmiah dan trauma dalam perkara tersebut.
  • Pemeriksaan berlangsung terpisah dengan 29 hingga sekitar 70 pertanyaan; kuasa hukum menyatakan para tersangka kooperatif dan yakin mereka tidak akan ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Para tersangka kasus intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) mengajukan 10 saksi yang meringankan, termasuk dua saksi ahli. Ketua tim kuasa hukum ketiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan, mengungkapkan hal tersebut usai pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (31/8/2026).

Rian mendampingi Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.35 hingga 21.00 WITA. Ketiganya merupakan anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dr Icha.

  1. 1. Dorong pembuktian secara ilmiah

    Rian Van Frits Kapitan, ketua tim kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU, mengenakan kemeja batik biru di dalam ruangan.
    Rian Van Frits Kapitan selaku ketua tim kuasa hukum ketiga anggota DPRD TTU. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Rian sendiri memastikan kliennya menggunakan hak sesuai undang-undang hukum acara pidana yaitu mengajukan saksi dan ahli dalam pemeriksaan itu.

    "Ada sekitar 10 saksi menguntungkan yang kami ajukan dan ada dua ahli karena sebenarnya pembuktian dari perkara ini lebih kepada scientific evidence atau bukti ilmiah," ungkap Rian.

    Dua ahli ini diajukan untuk memberikan penilaian baru atas kasus ini yang mana juga mengenai trauma. Pengajuan ini, kata dia, lumrah dalam perkara yang pola pembuktiannya harus yang ilmiah.

    "Untuk memberikan second opinion atas ahli-ahli yang sudah dihadirkan pihak penyidik," ungkap dia.

  2. 2. Durasi pemeriksaan yang berbeda-beda

    Veronika Lake dari Fraksi PDIP DPRD TTU usai diperiksa sebagai tersangka di Polda NTT terkait intimidasi dr Icha.
    Veronika Lake asal Fraksi PDIP DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Ketiga tersangka ini sebelumnya menjalani pemeriksaan secara terpisah. Veronika Lake selesai diperiksa pukul 12.00 WITA dengan 29 pertanyaan. Sementara Nobertus selesai diperiksa sekitar pukul 18.00 WITA dengan 42 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap Therensius Lazakar berakhir sekitar pukul 21.00 WITA dengan sekitar 70-an pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung dengan jeda makan siang dan ishoma.

    Rian menyebut pemeriksaan berlangsung secara holistik yang mana fakta-fakta yang ada kembali digali ulang sehingga pemeriksaan berlangsung lama.

    "Dan ada materi-materi pertanyaan baru sehingga memang pertanyaannya cukup lama," kata dia.

    Selebihnya, Rian tak menyampaikan soal pembelaan mereka secara tersira karena isi pembelaan ini telah disampaikan kepada penyidik

  3. 3. Gunakan pakaian serba putih

    Norbertus Tubani dari Fraksi PKB DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka intimidasi dr Icha.
    Norbertus Tubani asal Fraksi PKB DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Mereka bersama kuasa hukum hari itu tampak menggunakan pakaian serba putih dan menyelesaikan pemeriksaan tanpa diperiksa karena bersikap kooperatif. Rian sejak awal yakin kliennya tak akan ditahan karena patuh terhadap serangkaian pemeriksaan terhadap kasus dr. Icha.

    "Kami yakin mereka tidak akan ditahan karena untuk penahanan itu diatur sangat limitatif dalam pasal 100 ayat 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," jelas dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More