Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jaksa Selidiki Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Lombok Utara
Ilustrasi berkas. google

Mataram, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lingkup DPRD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini masuk tahap penyelidikan jaksa. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan pihaknya menetapkan status penyelidikan dari kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang kemudian menjadi dasar kami menetapkan status penanganan perkara masuk tahap penyelidikan," kata Bagus seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (2/11/2022).

1. 25 anggota dewan berikan klarifikasi

ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Indikasi perbuatan melawan hukum itu, ujar dia, salah satunya ditemukan dari hasil klarifikasi anggota DPRD Lombok Utara. Dia mengatakan sedikitnya ada 25 anggota legislatif yang telah memberikan klarifikasi perihal dugaan korupsi dalam penerbitan SPPD fiktif tersebut.

"Permintaan klarifikasi kepada lebih dari 25 anggota DPRD Lombok Utara itu, kami dapat dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan," ujarnya.

2. Ada indikasi perbuatan melawan hukum

Sally Ward-Foxton

Lebih lanjut, Bagus meyakinkan bahwa tahap penyelidikan ini menjadi upaya kejaksaan dalam mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan indikasi perbuatan melawan hukum.

Para pihak yang telah memberikan klarifikasi di tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, masuk agenda penyelidikan. Penelusuran bukti dalam bentuk dokumen juga menjadi rangkaian.

3. Kerugian negara Rp186,57 juta

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini tercatat ada 30 anggota legislatif dan tujuh pegawai sekretaris dewan yang namanya diduga tercantum sebagai penerima SPPD fiktif. Dugaan tersebut muncul dalam penerbitan di tahun 2021.

Jumlah anggaran yang keluar dari adanya dugaan penerbitan SPPD fiktif itu terbilang cukup beragam, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp3,9 juta per kepala.

Persoalan ini pun terungkap dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang tersebut tercatat tidak digunakan sesuai laporan untuk biaya penginapan, sehingga dalam temuan tercantum kerugian negara Rp186,57 juta. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article