Lelang Kendaraan Dinas Pemprov NTB, Belasan Mobil Gak Laku

- KPKNL Mataram melelang 29 kendaraan dinas Pemprov NTB; 16 unit terjual senilai Rp1,335 miliar, sementara 13 unit belum laku dengan nilai Rp1,23 miliar.
- Lelang mencatat sekitar 162 penawaran, dengan penawar tertinggi menjadi pemenang. Hasil lelang disetor ke kas daerah pada 27 Juli 2026, sedangkan biaya masuk kas negara.
- Belasan kendaraan diduga tidak laku karena peserta menilai harga limit terlalu tinggi. Lelang ulang dapat dilakukan setelah penilaian kembali, biasanya usai minimal enam bulan.
Mataram, IDN Times - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram melelang sebanyak 29 unit kendaraan dinas Pemprov NTB. Dari 29 mobil yang dilelang, hanya 16 unit yang terjual senilai Rp1,335 miliar. Sedangkan 13 unit mobil lainnya tidak laku terjual senilai Rp1,23 miliar.
"Kendaraan yang dilelang itu 29 unit, kemudian yang laku terjual 16 unit dengan nilai laku terjual Rp1,335 miliar. Kalau yang tidak laku itu nilainya Rp1,23 miliar," kata Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Mataram, Fatih Ghozali di Mataram, Jumat (31/7/2026).
1. Jenis-jenis mobil dinas yang dilelang

Dari 29 kendaraan dinas yang dilelang, mobil Toyota Kijang Innova menjadi model yang mendominasi. Seperti Toyota Kijang Innova V (DR 39) dengan nilai limit Rp115,795 juta (uang jaminan Rp57,8 juta).
Kemudian Toyota Innova G Luxury M/T (DR 77 dan DR 80) dipatok limit Rp120,234 juta dan Rp125,845 juta hingga Toyota Kijang Innova G M/T (DR 1264 J) dengan limit Rp71,101 juta.
Berikutnya, mobil SUV dan Sedan seperti Nissan X-Trail 2.0 MT (DR 1541 J) bernilai limit Rp37,058 juta, KIA Sportage M/T Jeep (DR 1808 J) senilai Rp38,931 juta, Honda City Sedan (DR 1223) seharga limit Rp30,208 juta, serta Honda CR-V (DR 1) dengan nilai limit Rp117,478 juta.
Mobil dinas lainnya seperti Toyota Vios E M/T (DR 1196 JA) dengan limit Rp24,510 juta, Daihatsu Terios/Passo (DR 1252 JA) senilai Rp37,293 juta, hingga Honda Mobilio (DR 1207 JA) dengan nilai limit Rp100,704 juta. Serta beberapa tipe Kijang lawas seperti Kijang KF-83 dan KF-72 dibuka dengan batas harga mulai Rp20,287 juta hingga Rp42,105 juta.
2. KPKNL catat ada 162 penawaran

Fatih menyebutkan dari total pelaksanaan lelang tercatat sekitar 162 penawaran. Penawaran tertinggi otomatis ditetapkan sebagai pemenang.
"Seluruh hasil lelang telah disetorkan ke kas daerah pada 27 Juli 2026, sementara biaya lelang disetorkan ke kas negara," kata dia.
Kendaraan dinas yang sudah terjual, kata dia langsung diserahkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB ke pemenang lelang.
3. Penyebab belasan mobil dinas tidak laku

Fatih mengatakan kemungkinan penyebab belasan mobil dinas yang dilelang tidak laku karena para peserta lelang menilai harga limit yang dipatok terlalu tinggi. Untuk sisa kendaraan yang belum laku, KPKNL Mataram memastikan prosedur lelang ulang tetap dapat ditempuh.
Namun, proses tersebut harus melalui mekanisme penilaian kembali setelah melewati batas waktu minimal enam bulan. "Kalau yang ndak laku ini sebenarnya nanti bisa dilakukan lelang ulang. Tapi tentu dengan dilakukan penilaian kembali biasanya setelah 6 bulan," terangnya.



















