Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Motif Terbongkar! Pembunuh Mahasiswi Unram Terancam 15 Tahun Penjara

Kota Mataram
Motif Terbongkar! Pembunuh Mahasiswi Unram Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswi Unram NDR, Jumat (31/7/2026).(dok. Istimewa)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Polresta Mataram menetapkan HP (17) sebagai tersangka pembunuhan NDR (21), mahasiswi Unram yang ditemukan meninggal di kamar kos Gomong pada 17 Mei 2026.
  • Kasus terungkap setelah polisi menemukan sepeda motor korban pada HP saat menangani kasus pembacokan; identifikasi kendaraan mendorong pengakuan tersangka.
  • HP mengaku berniat mencuri, lalu membekap korban dengan bantal ketika aksinya diketahui. Ia dijerat pasal berlapis KUHP dan terancam maksimal 15 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Misteri kematian NDR (21), mahasiswi Universitas Mataram (Unram) asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya terungkap. Setelah melalui penyelidikan intensif, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku inisial HP (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengungkap kronologi dan motif tersangka menghabisi nyawa korban. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Kota Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari.

"Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban," kata Hendro di Mapolresta Mataram, Jumat (31/7/2026).

1. Kasus pembunuhan terungkap dari jejak sepeda motor korban

IMG-20260729-WA0036.jpg
Pelaku H saat diamankan ke Mapolresta Mataram, Rabu (29/7/2026). (dok. Istimewa)

Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Hendro mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam.

Pada Rabu malam (29/7/2026), Tim URC Satreskrim Polresta Mataram mengamankan pelaku dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, polisi menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut milik korban NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos.

"Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," jelas Hendro.

2. Pelaku merupakan residivis kasus kekerasan

IMG-20250901-WA0018.jpg
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko. (dok. Istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan korban dengan tujuan melakukan pencurian. Dia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos.

Sebagian besar kamar kos dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban.

Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, tersangka kembali masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak.

Dalam kondisi panik, tersangka mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur. Kemudian tersangka menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak.

Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut.

Hendro mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis tindak pidana kekerasan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville.

Dari pengakuan tersangka, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya korban NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban.

"Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

3. Dijerat pasal berlapis, tersangka terancam 15 tahun penjara

IMG-20260731-WA0015.jpg
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswi Unram NDR, Jumat (31/7/2026).(dok. Istimewa)

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, dan senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More