Mataram, IDN Times - Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina merespons vonis terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Haris Candra oleh Majelis Hakim PN Mataram, Senin (9/3/2026) sore. Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun penjara kepada Kompol Yogi, sedangkan Ipda Haris dengan pidana 8 tahun penjara.
Dikonfirmasi usai sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Elma mengatakan suaminya sudah tidak bisa kembali lagi. "Nyawa suami saya tidak bisa kembali lagi. Seharusnya nyawa dibayar nyawa," kata Elma.
