Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat dari Anggota Polri

Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat dari Anggota Polri
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi resmi dipecat dari anggota Polri pada Kamis (5/3/2026). (dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Kompol I Made Yogi Purusa Utama resmi dipecat dari Polri melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolda NTB Edy Murbowo sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas institusi.
  • Polda NTB juga memberikan penghargaan kepada enam personel berprestasi, sekaligus mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga profesionalitas serta menjadi teladan dalam menjalankan tugas kepolisian.
  • Proses hukum dua terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi masih berjalan, dengan tuntutan 14 tahun penjara bagi Kompol Yogi dan 8 tahun bagi Ipda Haris Candra disertai restitusi Rp771,5 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama resmi dipecat dari anggota Polri, Kamis (5/3/2026). Kapolda NTB Edy Murbowo memimpin langsung upacara penyerahan penghargaan kepada personel berprestasi sekaligus pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik.

Selain memberikan penghargaan, Edy juga memimpin pelaksanaan PTDH terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama, perwira menengah Polda NTB yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas organisasi.

“PTDH ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi,” tegas Edy.

1. Anggota Polri diminta menjaga integritas dan profesionalitas

IMG-20260226-WA0106.jpg
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi usai sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Mataram, Kamis (26/2/2026) petang. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayah NTB untuk senantiasa menjaga profesionalitas, disiplin, serta integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Pada kesempatan itu, Edy memberikan. penghargaan kepada personel berprestasi merupakan bagian dari implementasi program prioritas Kapolri dalam mewujudkan sumber daya manusia Polri yang unggul dan profesional.

Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi anggota lainnya untuk terus meningkatkan kinerja serta menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas. Adapun enam personel yang menerima penghargaan dari pimpinan yakni Briptu Praju Alit Nugroho (Sat Brimob Polda NTB), Bripda Dattu Andifaka, Bripda I Made Aditya Putra W, dan Bripda Ramadhan Hadi Dirgantara dari Ditsamapta Polda NTB, serta Braka Suryadi Saputra dan Bharatu I Wayan Sri Juniarti dari Sat Brimob Polda NTB.

2. Pemecatan Ipda Haris Candra sedang berproses

IMG-20260226-WA0104.jpg
Terdakwa Ipda Haris Candra usai pembacaan tuntutan JPU di PN Mataram, Kamis (26/2/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, pemecatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda I Gede Haris Candra dari anggota Polri masih berproses. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Ipda Haris Candra akan dilakukan setelah keluar surat keputusan pemberhentian.

Dalam sidang kode etik, Ipda Haris Candra sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Jadi setelah sidang nanti dilanjutkan proses administrasinya,dan akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat. Setelah itu dilakukan upacara pemberhentian setelah surat keputusan keluar," jelasnya.

3. Kompol Yogi dituntut 14 tahun, Ipda Haris 8 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Proses hukum dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yaitu Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra masih berjalan di PN Mataram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua eks perwira Polda NTB, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Haris Candra, dengan hukuman berbeda dalam kasus pembunuhan anggota Paminal Bidang Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi.

JPU menuntut Kompol Yogi dengan pidana penjara selama 14 tahun, sedangkan Ipda Haris Candra selama 8 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU Ahmad Budi Mukhlis dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (26/2/2026) lalu. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar ganti rugi restitusi sebesar Rp771,5 juta yang ditanggung renteng.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More