Salah satu contoh baik dalam menyelesaikan konflik pertanahan di NTB adalah pengelolaan aset milik Pemprov NTB seluas 65 hektare di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara. Setelah memutus kontrak kerja sama dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) yang menelantarkan lahan tersebut puluhan tahun, Pemprov NTB menyerahkan pengelolaan aset tersebut dengan kerja sama bersama masyarakat.
Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya kerja sama pemanfaatan aset tersebut antara Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah dengan masyarakat Gili Trawangan, Selasa (11/1/2022) lalu. Penadatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah antara Pemerintah Provinsi NTB dengan masyarakat dan pengusaha Gili Trawangan dilakukan setelah pemutusan kontrak dengan GTI.
Pemerintah Provinsi NTB mengakhiri perjanjian kontrak produksi No. 1 Tahun 1995 tentang pemanfaatan aset tersebut dengan PT. GTI yang ditandatangani 12 April 1995. Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB telah menghidangkan karpet merah kepada GTI untuk membangun Gii Trawangan menjadi lebih baik. Namun, berkali-kali diingatkan agar segera merealisasikan investasinya tak kunjung dilaksanakan.
Penandatanganan kerja sama pemanfaatan aset ini dilakukan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat setempat. Sehingga tidak lagi merasa ditakut-takuti apalagi diteror. Penandatanganan kerja sama pemanfaatan aset ini juga dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah serius menangani Gili Trawangan dengan sebaik-baiknya.
Penandatangan perjanjian ini sebagai langkah awal menuai kebaikan di kemudian hari. Pemerintah Provinsi NTB ingin menghadirkan investasi yang tenang, aman dan nyaman di daerah ini khususnya Gili Trawangan. Mengutip pernyataan Presiden Jokowi, Indonesia tidak mungkin maju ekonominya tanpa investor. Salah satu tempat investasi yang menarik adalah Gili Trawangan.
Penadatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset tersebut membuat masyarakat Gili Trawangan menjadi lega. Masyarakat setempat yang selama ini sebagian besar hidup dari sektor pariwisata mengaku senang setelah Gubernur NTB melakukan penandatanganan kerja sama pemanfaatan aset dengan masyarakat.
Salah satu pelaku usaha wisata Gili Trawangan, Abdilun mengaku lega setelah ditandatanganinya perjanjian pemanfaatan aset Gili Trawangan antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi NTB. Bagi pemilik penginapan di Gili Trawangan ini, penandatanganan perjanjian kerja sama akan semakin memberikan kenyamanan dalam melakukan usaha wisata.
Berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), nilai sewa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan sebesar Rp3 juta per meter persegi atau Rp300 juta per are selama setahun. Sekretaris Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan Pemprov NTB Lalu Rudi Gunawan mengatakan hasil penilaian DJKN tersebut tidak mungkin bisa dipakai karena banyak masyarakat yang tidak mampu.
Sehingga Gubernur mengambil kebijakan lain untuk membantu masyarakat Gili Trawangan. Yaitu, pengenaan biaya sewa mengacu kepada Perda Provinsi NTB, sebesar Rp25.000 per meter persegi atau Rp2,5 juta per are selama setahun.
Di samping itu, warga diberikan kelonggaran mencicil tergantung kemampuannya selama setahun. Jika sampai tahun ketiga tidak juga mampu mencicil, masyarakat melapor ke Pemprov NTB bahwa benar-benar tidak mampu sehingga akan diberikan keringanan 50 persen bahkan 100 persen.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hal ini. Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu dapat diberikan keringanan hingga 100 persen.
"Kami sudah koordinasi dengan KPK, bagi masyarakat tidak mampu bisa melakukan itu. Tapi tahapan harus dilakukan," tandas Kabag Hukum Biro Hukum Setda NTB ini.
Tim Penulis : Muhammad Nasir, Ahmad Viqi Wahyu Rizki dan Linggauni