Bagikan Miras Berujung Kasus, Ketua DPRD Malaka Divonis Percobaan

- Adrianus Bria Seran divonis 3 bulan penjara percobaan atas kasus penganiayaan ringan terhadap warga Alfonsius Leki.
- Majelis hakim menyatakan Adrianus bersalah dan memberikan hukuman pidana bersyarat selama 6 bulan dengan dua syarat umum dan khusus.
- Kasus bermula saat Adrianus membagikan miras, namun ia membantah tudingan korban yang mengaku dianiaya.
Kupang, IDN Times - Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, divonis 3 bulan penjara percobaan atas kasus penganiayaan ringan terhadap warga Alfonsius Leki (34). Namun begitu ia tidak perlu menjalani hukuman tersebut kecuali melanggar syarat masa percobaan.
Putusan Pengadilan Negeri Atambua ini dijatuhkan pada 29 Januari 2026 dan telah dipublikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk diakses bebas oleh publik.
Adrianus sendiri dilaporkan Alfonsius atas penganiayaan 14 Agustus 2025 lalu di Lapangan Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia saat itu tengah membagikan minuman keras (miras) kemudian menganiaya warga.
1. Terbukti bersalah dan tak ditahan

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini didukung keterangan saksi, ahli, petunjuk, serta alat bukti berupa Visum et Repertum Nomor 409/MB/PUSK.BSK/VR/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 yang diterbitkan Puskesmas Besikama.
Berdasarkan alat bukti tersebut, terdakwa dinilai melakukan perbuatan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, yang dalam hukum dikategorikan sebagai penganiayaan ringan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan tersebut.
2. Pengadilan berikan dua syarat

Dengan putusan ini, Adrianus tetap berstatus terpidana namun menjalani hukumannya dalam bentuk pidana bersyarat atau masa percobaan selama 6 bulan dengan dua syarat umum dan syarat khusus yang diberi pengadilan.
Syarat umum, Adrianus tak boleh melakukan tindak pidana selama masa percobaan tersebut dan bila pelanggaran hukum dilakukan maka hukuman penjara 3 bulan itu akan dijalaninya. Sedangkan syarat khusus, politisi dari Golkar ini diwajibkan meminta maaf secara langsung kepada korban dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Polres Malaka sebelumnya menetapkan Adrianus sebagai tersangka pada Oktober 2025 setelah memeriksa 12 saksi dan mengantongi dua alat bukti.
3. Sempat membantah

Kasus bermula saat Adrianus membagikan miras saat berada di bangku penonton dan ia menduga Alfonsius merekamnya menggunakan ponsel. Menurut Alfonsius selaku korban ia mengalami penarikan kerah baju dan pukulan di pelipis kanan hingga bengkak.
Korban langsung melaporkan ke Polres Malaka malam itu juga bersama saksi. Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/161/VIII/2025/SPKT.
Adrianus melalui kuasa hukumnya, Petrus Kabosu, sempat mengelak telah melakukan apa yang dituduhkan korban. Ia beralasan keduanya dibatasi pagar sehingga tidak ada penganiayaan tersebut.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, saat itu menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan profesional tanpa pandang bulu.
"Kami hormati statusnya sebagai pejabat, tapi hukum harus ditegakkan. Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk yang melihat kejadian di lapangan," tukas Gumilar.

















