Kasus Penelantaran Keluarga, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan 20 Hari

- Mokris siap hadapi proses hukum, meski tidak mengakui tuduhan sang istri
- Dijerat pasal berlapis, Mokrianus dinilai tak jujur memberi keterangan oleh Kasi Intel Kejari Kota Kupang
- Anggi Widodo ingin suaminya ditahan demi keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya
Kupang, IDN Times - Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terkait dugaan penelantaran keluarga yang dilaporkan istrinya, Anggi Widodo.
Politikus Partai Hanura yang akrab disapa Mokris itu ditahan usai memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Kota Kupang, Rabu (28/1/2026). Ia tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 13.00 WITA didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan, untuk agenda penyerahan berkas perkara sekaligus penyerahan diri sebagai tersangka.
Kasus penelantaran keluarga tersebut dilaporkan Anggi Widodo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada November 2023 dengan nomor laporan LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT.
1. Siap hadapi proses hukum

Usai pemeriksaan, Mokris langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan proses peradilan. Saat dibawa dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan, anggota dewan dua periode itu menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum.
“Harus hadapi,” ujarnya singkat.
Mokrianus menjalani pemeriksaan selama sekitar empat hingga lima jam sebelum akhirnya ditahan. Meski demikian, ia tetap tidak mengakui tuduhan penelantaran keluarga yang dilaporkan istrinya sejak 2023.
2. Dinilai tak jujur beri keterangan

Dalam perkara ini, Mokrianus dijerat sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 KUHP baru.
Kuasa hukum Mokrianus, Rian Kapitan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan kliennya siap mengikuti seluruh tahapan peradilan.
“Kami berharap proses ini bisa segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasbuddin, menyebut Ketua Fraksi Gabungan Hanura, PSI, dan Perindo di DPRD Kota Kupang tersebut dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.
3. Pelapor hadapi berbagai tuduhan

Sebelumnya, Anggi Widodo menyatakan harapannya agar suaminya ditahan dan diproses hukum demi keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya. Ia mengaku proses hukum yang berjalan hampir tiga tahun merupakan waktu yang panjang dan penuh tekanan, termasuk berbagai tudingan tidak benar dari publik yang juga berdampak pada anak-anaknya.
“Harapan saya hanya satu, suami saya ditahan. Semua perjuangan saya selama tiga tahun ini untuk anak-anak saya,” kata Anggi.
Anggi juga mengungkapkan dirinya telah berulang kali mendatangi Polda NTT dan Kejaksaan Negeri NTT sejak 2023 untuk mendorong kelanjutan proses hukum atas laporannya tersebut.


















