Hanura Bakal Ganti Anggota DPRD Kota Kupang yang Telantarkan Keluarga

- Partai Hanura akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, yang terseret kasus hukum dugaan penelantaran dalam keluarga.
- Ketua DPD Partai Hanura NTT, Rafafi Gah, menegaskan partainya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan PAW dilakukan berjenjang dari DPC, DPD, hingga berkoordinasi dengan DPP Partai Hanura.
- Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang berjalan dan status keanggotaan bisa gugur bila anggota DPRD tidak mengikuti kegiatan selama tiga bulan atau enam kali
Kupang, IDN Times - Partai Hanura memastikan akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, yang kini terseret kasus hukum dugaan penelantaran dalam lingkup keluarga. Hanura juga akan mengkaji lagi secara internal apakah statusnya dicabut sebagai anggota.
Sementara lembaga DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih mencatat Mokrianus Lay sebagai anggota dewan selama belum ada surat resmi pencabutan anggota dari partai.
Mokrianus sendiri jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam hal ini sebagai penelantar keluarga. Ia ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu (28/1/2026).
1. Respons Partai Hanura

Ketua DPD Partai Hanura NTT, Rafafi Gah, menegaskan partainya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun Hanura memiliki aturan yang wajib dijalankan seperti dengan PAW. Baginya keputusan ini tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bisa diproses sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"PAW adalah mekanisme politik yang tidak bisa dihindari,” kata Rafafi dalam keterangan persnya, Jumat (30/1/2026).
PAW dilakukan berjenjang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), DPD, hingga berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura. Dalam proses itu kemungkinan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai sanksi dari organisasi bisa diputuskan berdasarkan hasil kajian internal partai.
2. Respons DPRD Kota Kupang

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, secara terpisah menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyebut, meski Mokrianus masih tercatat sebagai anggota DPRD, tapi yang pasti yang bersangkutan sudah tidak dapat mengikuti kegiatan lembaga legislatif lagi setelah ditahan.
Menurut Richard, secara aturan, status keanggotaan bisa gugur bila anggota DPRD tidak mengikuti kegiatan selama tiga bulan atau enam kali rapat paripurna. Selain itu, pemberhentian juga bisa dilakukan melalui penetapan hukum atau surat resmi dari partai.
“Selama SK-nya sebagai anggota belum dicabut, maka hak-haknya seperti gaji masih ada, kecuali sudah diberhentikan. Per hari ini belum ada surat terkait itu yang kami terima,” jelasnya.
3. Tunggu hingga ada jadwal persidangan

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang, Yafet Horo, belum bisa menyatakan terkait penahanan Mokrianus oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang hingga sidang sudah mulai berjalan nantinya. Untuk itu ia mengaku masih menunggu pelimpahan berkas kasus Mokrianus ke pengadilan dan setelah ada penjadwalan sidang.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai terdakwa, barulah Badan Kehormatan mengambil sikap atau tindakan,” ujarnya.
Terkait hak keuangan, Yafet menyebut hak seperti reses, perjalanan dinas, dan gaji tidak akan direalisasikan selama yang bersangkutan tidak menjalankan tugas karena ditahan. Namun, hak untuk Januari disebut masih diberikan.

















