Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

518 Bencana Ekologi Hantam NTB Dampak Alih Fungsi Lahan Ugal-ugalan

IMG_20260131_160857_132.jpg
Kampanye penyelamatan lingkungan NTB yang digelar Walhi NTB dan organisasi lingkungan di bekas tambang pasir besi Lombok Timur. (dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Perusahaan lari dari tanggungjawab setelah terjadi kerusakan ekologi
  • Industri ekstraktif dan investasi rakus lahan yang ada di NTB
  • Aktivitas pertambangan, proyek strategis nasional, investasi pariwisata, usaha tambak udang, pengelolaan sampah konservatif, alih fungsi lahan produktif pertanian.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB mencatat telah terjadi 518 kali bencana ekologi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Direktur Eksekutif Walhi NTB Amri Nuryadin mengatakan bencana ekologi yang terjadi karena semakin tergradasinya lingkungan hidup di NTB.

Hal itu merupakan dampak dari alih fungsi lahan secara ugal-ugalan untuk aktivitas pertambangan atau industri ekstraktif dan investasi rakus lahan. Walhi NTB bersama sejumlah lembaga pegiat lingkungan melakukan kampanye penyelamatan lingkungan di lokasi bekas tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Kabupaten Lombok Timur, Jumat (30/1/2026).

"Kita memilih tempat lokasi kampanye di lokasi Izin Usaha Pertambangan Pasir Besi PT AMG. Mengingat bahwa PT AMG adalah salah satu preseden buruk tata kelola tambang di NTB," kata Amri dikonfirmasi Sabtu (31/1/2026).

1. Perusahaan lari dari tanggungjawab setelah terjadi kerusakan ekologi

Bupati Lotim meninjau lokasi tambang pasir besi PT AMG di pantai Dedalpak (Humas Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lotim)
Bupati Lotim meninjau lokasi tambang pasir besi PT AMG di pantai Dedalpak (Humas Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lotim)

Dia mengatakan dampak pertambangan pasir besi milik PT. AMG menyebabkan kerusakan ekologi maupun ekosistem di pesisir. Sekarang, perusahaan lari dari tanggungjawab melakukan pemulihan lingkungan terlebih lagi aktivitas pertambangan itu telah berdampak pada ruang tangkap nelayan dan hancurnya pertanian warga.

"Karena debit air berkurang dan banyaknya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang rusak akibat aktivitas pertambangan PT AMG. Bahkan menimbulkan terjadinya perbuatan pidana yakni kasus korupsi SDA yangg telah putus di PN Tipikor Mataram," kata dia.

Dia mengatakan degradasi lingkungan hidup yang saat ini terjadi di NTB diperparah dengan kondisi krisis iklim yang dampaknya sudah terjadi. NTB sebagai daerah kepulauan sangat rentan terkena dampak buruk krisis iklim.

2. Industri ekstraktif dan investasi rakus lahan yang ada di NTB

Direktur Eksekutif Walhi NTB Amri Nuryadin. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Direktur Eksekutif Walhi NTB Amri Nuryadin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menyebut sejumlah industri ekstraktif atau pertambangan dan investasi rakus lahan yang berkontribusi menyebabkan alih fungsi lahan secara ugal-ugalan di NTB. Di antaranya, aktivitas pertambangan sebanyak 718 IUP, proyek strategis nasional seperti KEK Mandalika, pertanian monokultur jagung tanpa pembatasan.

Kemudian investasi pariwisata yang rakus lahan, 1.071 usaha tambak udang, pengelolaan sampah konservatif, alih fungsi lahan produktif pertanian, tambang ilegal, illegal logging dan pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas PLTU Batubara.

Sementara, saat ini pemerintah telah membahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang dinilai sangat jauh dari solusi krisis iklim. Dia mengatakan RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.

Kemudian, istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. Selain itu, RUU ini tidak ditujukan untuk penurunan emisi secara drastis. Dia juga menilai pengendalian iklim direduksi menjadi Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). RUU ini juga dinilai tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar.

Amri menambahkan bahwa RUU ini juga masih bias darat dan mengabaikan pesisir serta pulau-pulau kecil. Kemudian belum memberikan jaminan kepada publik untuk dapat mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna.

NTB sendiri telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim Provinsi Nusa Tenggara Barat. Namun berbanding terbalik dengan proyeksi pembangunan dan investasi di NTB yang masih mempertahankan pertambangan dan investasi rakus lahan sebagai pemenuhan pendapatan asli daerah dan ekonomi.

Demikian pula pencanangan NZE (Net Zero Emission) tahun 2050 di NTB. Menurutnya, itu komitmen yang patut dipertanyakan, karena mengacu Peraturan Daerah NTB Nomor 3 Tahun 2019 tentang  Rencana Umum Energi Daerah (RUED), NTB masih mempertahankan dan merencanakan 9 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara skala kecil yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa.

"Sehingga NTB masih akan terus bergantung kepada batubara sebagai sumber energi. Hal ini berbanding terbalik dengan komitmen Pemprov NTB yang ingin mencapai NZE pada tahun 2050," kata dia.

3. Dorong RUU Keadilan Iklim

IMG_20260131_160856_523.jpg
Walhi NTB dan organisasi lingkungan mendesak pengesahan RUU Keadilan Iklim. (dok. Istimewa)

Amri menambahkan Walhi NTB dan beberapa elemen gerakan lainnya melakukan kampanye yang menitikberatkan pada penyelamatan dan perlindungan terhadap ruang hidup rakyat di NTB dari krisis iklim. Sehingga agenda pemulihan lingkungan menjadi keharusan dalam setiap proyeksi pembangunan di NTB.

"Bukan menambah atau memperluas kerusakan lingkungan dengan aktivitas pembangunan atau investasi rakus lahan baik di kawasan hutan, kawasan pesisir maupun lahan produktif pertanian," ujarnya mengingatkan.

Selain itu, Walhi NTB bersama organisasi lingkungan hidup lainnya yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI) tengah mendorong RUU Keadilan Iklim. Dia mengatakan RUU Keadilan Iklim sangat penting untuk segara disahkan sebagai payung hukum dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan yang terdampak langsung dari bencana ekologis yang disebabkan oleh krisis iklim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

APPR Ngadu ke Ombudsman, Pemprov NTB: IPR Tak Boleh Ugal-ugalan

31 Jan 2026, 19:14 WIBNews