Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pencucian Uang Perkara Korupsi Lahan MXGP Samota Naik Penyidikan

MXGP Sumbawa di Sirkuit Samota 2023. (IDN Times/Muhammad Nasir)
MXGP Sumbawa di Sirkuit Samota 2023. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menaikkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke tahap penyidikan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa tahun 2022-2023.

"Perlu saya sampaikan perkara ini kita juga mendalami dan sudah ditingkatkan penyidikan terkait TPPU. Yang jelas untuk kasus TPPU sudah masuk penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat (30/1/2026).

1. PPATK temukan transaksi mencurigakan

IMG_20260108_195233_549.jpg
Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan kasus ini terungkap dari adanya temuan transaksi mencurigakan. Zulkifli mengatakan hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya aliran ke sejumlah pihak dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota.

"TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK semuanya yang menyampaikan kepada penyidik bahwa bahwa ada aliran uang ke sini, ke sini," ungkapnya.

2. Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota membuka tabir

Lahan MXGP Samota Sumbawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Lahan MXGP Samota Sumbawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zulkifli mengungkapkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota membuka tabir adanya kasus TPPU. Halnitu diperkuat lagi dengan adanya dugaan transaksi mencurigakan berdasarkan data PPATK.

"Kasus TPPU ini ada yang mengikuti tindak pidana pokok tapi kita juga menelusuri aliran uang yang lainnya. Perkara Pengadaan Lahan Samota pembuka tabirnya di situ," tuturnya.

Sebelumnya, Kajati NTB Wahyudi menjelaskan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota Sumbawa ke arah TPPU merupakan bagian dari penanganan perkara. Dia menjelaskan penyidik masih melakukan penelusuran terkait perkara dugaan TPPU ini.

"tu bagian dari penanganan perkara. Penyidik melihat kok di sini ada tindak pidana lain TPPU. Iya dikembangkan ke arah situ," kata dia.

3. Kerugian negara kasus pengadaan lahan MXGP Samota dikembalikan sebesar Rp6,7 miliar

IMG_20260119_162218_752.jpg
Kerugian negara Rp6,7 miliar yang dikembalikan eks Bupati Lotim Ali BD dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota Sumbawa, Senin (19/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 atau Rp6,7 miliar. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, yaitu yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa inisial SBHN, tim penilai atau appraisal inisial MJ dan bos Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan inisial PSZ.

Modus korupsi yang dilakukan adalah melalui markup atau penggelembungan harga lahan. Total nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas puluhan hektar tersebut mencapai Rp52 miliar. Diketahui, mulai 2023, Pemda Sumbawa, tidak lagi meminjam lahan untuk venue kejuaraan dunia balap motocross atau Motocross Grand Prix (MXGP). Lahan seluas 70 hektare yang dulunya milik eks Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD dibeli dengan harga mencapai Rp52 miliar lebih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

NTB Ditargetkan Bangun 600 Gerai Koperasi Merah Putih hingga Februari

30 Jan 2026, 20:19 WIBNews