Kesaksian Dua PNS di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

- Bupati Manggarai mendekati massa aksi
- Bupati bertemu massa yang chaos
- Pernyataan dari pihak Polres Manggarai
Kupang, IDN Times - Bupati Manggarai, Herybertus Nabit menghadirkan saksi-saksi dalam sidang gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok. Dua saksi yang dihadirkan ini ialah PNS yang ada saat demonstrasi warga di Kantor Bupati Manggarai 5 Juni 2025.
Herybertus sendiri menjadi pihak tergugat dan warga Poco Leok sebagai penggugat. Warga menggugat Herybertus atas perbuatan intimidasi pada momentum demonstrasi saat itu.
Bupati Manggarai ini menghadirkan pegawai yang mendokumentasikan aksi dan anggota satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) pada sidang pemeriksaan saksi pihak tergugat, Kamis (29/1/2026), di Pengadilan Tata Usaha Negara.
1. Saksi Dokumentator Aksi

Pegawai yang mendokumentasikan aksi itu ialah Agustinus Demo, seorang PNS di Badan Kesbangpol Manggarai. Ia mengikuti aksi ini sejak awal sampai bubar. Pada saat kejadian, ia mengambil gambar dari sebelah gerbang Kantor Bupati Manggarai. Saat itu massa menggelar aksi berada di jalan protokoler.
Menurutnya aksi itu semula berjalan biasa hingga ada orator yang menyinggung sehingga beberapa lama kemudian Bupati Manggarai sudah di lapangan. Namun kejadian itu singkat karena atasannya itu langsung dibawa kembali ke dalam kantor dan tak sempat direkamnya dengan jelas.
"Ada kata-kata yang menyinggung pribadi, 'kami tidak menganggap anda sebagai bupati tetapi sebagai sampah' setelahnya tiba-tiba Pak Bupati sudah ada dekat tiang bendera. Saya tidak tau bagaimana sampai beliau ada karena fokus shooting," jelas dia.
Setelah itu massa membubarkan diri dan mengakhiri aksi. Namun ia diberitahu salah seorang petugas keamanan bahwa Bupati Manggarai sudah berada di gerbang timur dan bertemu massa. Ia lalu pergi ke titik tersebut namun ia membantah melihat Bupati Manggarai memarahi atau memaki-maki massa aksi.
2. Bupati temui massa yang chaos

Silvester Noihun yang bertugas sebagai anggota Satpol PP kurang lebih menyatakan hal serupa. Ia sendiri terlibat dalam pengamanan dan mencegah Bupati Manggarai bertemu massa kendati pemimpinnya itu sudah berada di lapangan. Alasannya, kata dia, agar mencegah potensi gangguan atau kekacauan yang tidak diinginkan. Menurut dia, pemimpinnya itu merespon ucapan seorang orator yang menyinggung orang tua Herybertus. Ia juga menilai itu tak pantas.
"........'Bagi kami orang Poco Leok kamu bukan sebagai Bupati tapi Anda adalah sampah orang Poco Leok karena kamu itu pembohong besar, penipu. Ini bukan kantor Bupati Manggarai tapi kantor sampah Poco Leok.' Setelah orator yang ketujuh itu atas nama Wihelmus Jehau menyatakan itu barulah tidak Pak Bupati bereaksi keluar kantor," ungkap dia.
Setelahnya ia ikut dengan Bupati Manggarai ke gerbang timur. Ia menyatakan saat itu sudah ramai masyarakat di depan gerbang yang sedang chaos dengan massa yang tengah bubar. Ia tak tahu apakah masyarakat itu diarahkan atau dikumpulkan oleh pihak tertentu untuk menghadang massa.
Saat itu, kata dia, Herybertus keluar menghampiri massa untuk meminta pertanggungjawaban atas kalimat yang menyinggung itu. Ia mengaku tak mencegah sang bupati sebagaimana yang dilakukannya pertama kali karena sibuk mengatur lalu lintas. Namun ia memastikan bupatinya tidak memaki-maki atau mengintimidasi warga Poco Leok.
"Tidak ada (memaki). Saya sangat yakin. Hanya menunjuk ke orator di atas mobil dan minta pertanggungjawaban yang bilang sampah itu," tukasnya.
3. Saksi dari Polres Manggarai

Saksi lainnya yang dihadirkan pihak Bupati Manggarai adalah pelaksana administratif Virgilius selaku pelaksana administratif Polres Manggarai. Ia yang mengurus perizinan untuk aksi atau demonstrasi. Dalam kesaksiannya, secara administratif aksi itu belum ada lengkap karena ada rute atau titik aksi yang ditambahkan selain Kantor Bupati Manggarai. Ia menyebut ada pemberitahuan aksi di DPRD Manggarai sehingga polisi mendatangi masyarakat untuk merubah surat pemberitahuan aksi agar sesuai nantinya.
"Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tidak diterbitkan dengan alasan belum memenuhi persyaratan administratif termasuk rute aksi yang berubah. Tapi tanpa STTP pun tetap kami lakukan pengamanan sebagai kewajiban polisi," tukasnya.
Surat ini masuk 3 Juni 2025 sementara aksi berlangsung 5 Juni 2025 dengan pengamanan dari kepolisian.

















