Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gubernur NTB Kutuk Pimpinan Ponpes Cabuli Dua Santriwati di Lotim

IMG-20251205-WA0024.jpg
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, mengutuk keras kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati oleh pimpinan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Iqbal menegaskan, segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Iqbal di Mataram, Sabtu (31/1/2026).

1. Tidak boleh ada stigma negatif terhadap pesantren

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Iqbal menekankan meskipun peristiwa terjadi di lingkungan Ponpes, tidak boleh ada stigma negatif terhadap pesantren secara keseluruhan. Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindakan oknum dan harus diproses hukum.

Dia mendukung aparat kepolisian melakukan proses hukum dan pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya. "Sebagai pertanggungjawaban individu pelaku, tanpa menggeneralisasi lembaga pendidikan keagamaan," kata dia.

2. Dukung penegak hukum terapkan pasal yang memberatkan kepada pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi mendukung penuh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB dan LPA Kota Mataram yang telah mengungkap dan menangani perkara tersebut.

Pemprov NTB berharap penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta mengusut tuntas kasus ini termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi. Khalik memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban, dengan menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.

3. Perintahkan pendampingan psikologis kepada korban

IMG_20260109_184811_195.jpg
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menambahkan bahwa Gubernur Iqbal memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban meliputi pendampingan psikologis, medis, dan sosial.

Pendampingan dilakukan dengan berkoordinasi bersama LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB. “Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” jelasnya.

Pemprov NTB juga menegaskan perlindungan penuh terhadap identitas korban, demi menjaga keselamatan, privasi, dan proses pemulihan psikologis korban. Pemprov NTB mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.

Laporan masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai kekerasan seksual dan mencegah jatuhnya korban baru. Ke depan, kata Khalik, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor.

Pemprov NTB akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, serta menjamin tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. “Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

ASDP Buka Suara Soal Pelabuhan di Lembata Yang Belum Diperbaiki

31 Jan 2026, 14:13 WIBNews