Penasihat Hukum Bos KJPP Singgung Pemilik Lahan MXGP Belum Jadi Tersangka

Mataram, IDN Times - Kuasa hukum bos Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan, Triyono Haryanto menyinggung pemilik lahan yang dibebaskan sebagai tempat pembangunan Sirkuit MXGP Samota sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Sebagaimana diketahui, pemilik lahan MXGP Samota yang dibebaskan oleh Pemda Kabupaten Sumbawa adalah eks Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan alias Ali BD.
Pada 19 Januari lalu, penyidik Pidsus Kejati NTB menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari Ali BD. Namun, penyidik belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan MXGP Samota seluas 70 hektare tersebut.
"Nanti tanya penyidik saja. Saya ndak (tidak) berani mengatakan begitu. Tapi yang jelas penerima manfaat, uang itu masuk ke siapa, belum jadi tersangka sampai sekarang," kata Triyono usai penahanan kliennya, Pung Saifullah Zulkarnain (PSZ) di Kantor Kejati NTB, Kamis (29/1/2026).
1. Sebut kliennya tak menerima uang satu rupiah pun

Terkait kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Triyono menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam kasus pengadaan lahan MXGP Samota, dia mengatakan kliennya tak menerima uang sepeser pun.
"Klien saya satu rupiah pun tidak menerima. Karena gak ada niat buruk, gak ada mens rea. Di KUHP baru sekarang ini, diwanti-wanti tidak ada bisa dipidanakan kesalahan. Klien saya tidak bersalah tapi pendapat saya dengan penyidik mungkin berbeda, sayang sekali," kata dia.
Dia mengatakan bahwa memang Jaksa Agung mengatakan tidak mungkin tidak ada korupsi di daerah. Namun, penanganan perkara korupsi tidak boleh membabi buta.
"Jaksa Agung menekankan tangani perkara, tegakkan hukum dengan hati nurani. Orang tidak bersalah, hanya menerima uang resmi dari kontrak harus menjalani seperti ini," tambah Triyono.
2. Kontrak appraisal pengadaan lahan MXGP Samota Rp99 juta

Dia menyebutkan kontrak untuk pelaksanaan appraisal pengadaan lahan MXGP Samota sebesar Rp99 juta. Appraisal dilaksanakan secara teknis oleh perusahaan cabang. Dalam pengadaan lahan MXGP Samota, Pemda Sumbawa membentuk tim 9 yang diketuai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa.
"Memang klien saya menandatangani buku 1 dan buku 2 sebagai hasil appraisal, diakui itu. Tapi itu ada kewajiban sebagai seorang pimpinan perusahaan. Kalau klien saya tidak tandatangani, itu tidak akan selesai buku 2 itu. Jadi itu kewajiban dia sebagai pimpinan harus menandatangani. Semua teknis yang menangani itu ada di daerah," jelasnya.
3. Penyidik masih dalami mens rea pemilik lahan

Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said menegaskan jika ada mens rea yang juga dilakukan pemilik lahan maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum. Menurutnya, mens rea dalam perkara ini sangat penting sehingga penyidik masih melakukan pendalaman.
"Kalau ada mens reanya Ali BD kenapa enggak. Kami juga akan lakukan tindakan hukum. Yang jelas kami tidak akan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami tidak akan berpihak kepada siapapun, kami profesional melaksanakan tugas," kata Zulkifli.
Penyidik Pidsus Kejati NTB kembali menetapkan bos KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan, Pung Saifullah Zulkarnain (PSZ) sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023 pada Kamis (29/1/2026). Tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat.

















