Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mendapatkan kiriman karangan bunga dari perwakilan 518 pegawai honorer yang akan kena PHK mulai 1 Januari 2026, di depan gerbang Kantor Gubernur NTB, Senin (1/12/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Irfan menyatakan ratusan pegawai honorer kecewa dengan Gubernur dan DPRD NTB yang tidak mengalokasikan anggaran pada APBD 2026 untuk ratusan honorer tersebut. Artinya, mereka sudah tidak dianggap lagi sebagai pegawai honorer Pemprov NTB mulai awal tahun depan.
"Kami datang meminta solusi. Maka Gubernur dan Wakil Gubernur pertimbangkan agar kami tetap mengabdi di pemerintah provinsi NTB. Cari solusi bersama dengan kami, atas apa yang dialami 518 honorer. Harus ada pertimbangan kemanusiaan," kata dia.
Sebanyak 518 pegawai honorer atau non ASN yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kena pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai 1 Januari 2026. Ratusan pegawai honorer itu, tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025, pada 8 Agustus 2025, perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Dalam APBD 2026, Pemprov NTB tidak mengalokasikan anggaran untuk gaji, upah, atau honorarium untuk 518 pegawai honorer tersebut. Karena klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur penganggarannya tidak sesuai dengan Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Penjabat Sekda NTB Lalu Moh. Faozal mengatakan bahwa tidak payung hukum yang bisa dijadikan pedoman mengalokasikan anggaran gaji, upah atau honorarium 518 pegawai honorer tersebut. Sehingga, mereka hanya akan dipekerjakan sampai akhir Desember 2025.
"Itu kan payung hukumnya tidak ada, tahun depan kontraknya selesai," kata Faozal dikonfirmasi Sabtu (29/11/2025), pekan lalu.
Faozal menjelaskan hingga saat ini, belum ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait nasib 518 pegawai non ASN yang tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemprov NTB mengaku sudah bersurat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) namun belum ada kebijakan dari pemerintah pusat.
"Aturannya memang belum sampai ke situ bahwa 518 honorer itu akan kembali (dipekerjakan). Kita sudah bersurat juga ke Menpan," jelasnya.
Berdasarkan audit kepegawaian itu, Inspektorat NTB meminta Kepala BKD NTB agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai Non ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Inspektorat NTB juga meminta BKD NTB segera menentukan status tenaga Non ASN atau memberhentikan sebanyak 518 orang yang tidak masuk database dari kontrak kerja sesuai ketentuan. BKD NTB telah menyampaikan telaahan staf kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait dengan persoalan 518 pegawai honorer itu.