Layanan penyeberangan di Lintasan Padangbai (Bali)-Lembar (Lombok, Nusa Tenggara Barat/NTB) selama perhelatan MotoGP Mandalika 2022. (dok. ASDP Indonesia Ferry)
Selain BBM, kata dia, upah minimum provinsi (UMP) NTB juga sudah mengalami kenaikan sebesar 7,44 persen atau dari Rp2,207 juta pada 2022, menjadi Rp2,371 juta pada 2023.
Kenaikan UMP tersebut juga akan mempengaruhi biaya operasional perusahaan kapal penyeberangan karena karyawan secara otomatis akan menuntut kenaikan gaji.
Tidak hanya dari sisi efisiensi tenaga kerja, menurut Iskandar, para pemilik kapal penyeberangan bisa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, seperti efisiensi penggunaan penyejuk ruangan (AC) dan kebutuhan air bersih yang dipasok dari daratan.
Oleh sebab itu, Iskandar memohon kepada Gubernur NTB agar usulan penyesuaian tarif penyeberangan kapal yang diusulkan Gapasdap Kayangan sejak September 2022, segera ditanggapi.
"Pelayanan itu menjadi tuntutan dan harus menjadi kewajiban kami dan harus dipertahankan. Tapi kalau kondisinya seperti ini, siapa yang akan menanggung. Bahkan, bisa saja operasional semua kapal dihentikan sementara sampai ada keputusan Gubernur," katanya.