Lombok Timur,IDN Times - Sejak dilantik pada bulan Januari lalu, gaji atau upah kerja badan Ad Hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara PPS (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Lombok Timur hingga bulan ini belum dicairkan.
Ketua KPU Lombok Timur H Junaidi menyampaikan bahwa pencairan gaji dan oprasional PPK, PPS dan Pantarlih diakuinya memang sejak dilantik, badan Ad Hoc ini belum pernah menerima gaji atau upah. Akan tetapi pencairan gaji tersebut saat ini dalam proses pembuatan rekening, baik rekening untuk PPK maupun rekening PPS.
"Pengumuman bank penyalur juga baru diumumkan pada akhir Februari, yakni Bank Mandiri. Sehingga saat ini sedang proses pembuatan rekening, baik rekening untuk perorangan PPK, Sekretariat PPK kemudian rekening Badan dan pembuatan rekening Ini tidak semudah membuka rekening pribadi, karena ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak perbankan maupun pihak KPU," ujarnya, Jumat (24/03/2024).