Gaji PPK, PPS dan Pantarlih di Lotim Tak Kunjung Cair

Lombok Timur,IDN Times - Sejak dilantik pada bulan Januari lalu, gaji atau upah kerja badan Ad Hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara PPS (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Lombok Timur hingga bulan ini belum dicairkan.
Ketua KPU Lombok Timur H Junaidi menyampaikan bahwa pencairan gaji dan oprasional PPK, PPS dan Pantarlih diakuinya memang sejak dilantik, badan Ad Hoc ini belum pernah menerima gaji atau upah. Akan tetapi pencairan gaji tersebut saat ini dalam proses pembuatan rekening, baik rekening untuk PPK maupun rekening PPS.
"Pengumuman bank penyalur juga baru diumumkan pada akhir Februari, yakni Bank Mandiri. Sehingga saat ini sedang proses pembuatan rekening, baik rekening untuk perorangan PPK, Sekretariat PPK kemudian rekening Badan dan pembuatan rekening Ini tidak semudah membuka rekening pribadi, karena ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak perbankan maupun pihak KPU," ujarnya, Jumat (24/03/2024).
1. Pembuatan rekening cukup lama
Keterlambatan pencairan gaji badan ad hoc di Lombok Timur ini diakui disebabkan oleh pembuatan rekening yang cukup lama. Karena membutuhkan banyak persyaratan dan membutuhkan ketelitian. Dalam proses pembuatan rekening ini juga banyak kesalahan administrasi dan persyaratan yang belum dilengkapi oleh badan ad hoc.
Selain itu, keterlambatan pencairan gaji badan ad hoc ini juga disebabkan oleh jumlah badan ad hoc di Lombok Timur yang sangat banyak dibandingkan dengan kabupaten lain. Sehingga pencairan gaji di Lombok Timur agak terlambat dengan kabupaten lain di NTB.
"Jumlah badan ad hoc kita di Lombok Timur cukup banyak PPK 105, sekretariat PPK 62, PPS 762 dan sekretariat PPS 762. Jadi pembuatan rekening ini membutuhkan waktu lama dan pembuatan rekening ini tidak seperti membuat rekening pribadi, tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak bank dan kami," ujaranya.