Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eksploitasi Pekerja Perempuan, Pemilik Pub Eltras Dijerat Pasal Berlapis

Eksploitasi Pekerja Perempuan, Pemilik Pub Eltras Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
5W1H
  • Kuasa hukum korban mendesak Polres Sikka menahan pasangan pemilik Pub Eltras, tersangka kasus eksploitasi 13 perempuan asal Jawa Barat, demi kepastian hukum dan perlindungan korban.
  • Kedua tersangka dijerat pasal eksploitasi dalam KUHP Nasional dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sementara penyidikan masih berlangsung.
  • Pihak korban juga meminta penerapan UU TPKS dan Perlindungan Anak karena ada indikasi kekerasan seksual serta kerentanan korban selama bekerja di bawah iming-iming gaji tinggi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Kuasa hukum korban Jaringan HAM Sikka meminta polisi menahan pasangan suami istri, YCG alias Andi Wonasoba dan MAR alias Arina. Keduanya merupakan pemilik Pub Eltras yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat.

Polres Sikka sudah menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti. Kuasa hukum korban, Viktor Nekur, menegaskan bahwa penahanan penting dilakukan demi menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi para korban.

“Untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, intimidasi terhadap saksi, serta memastikan proses penyidikan berjalan objektif,” ujar Viktor dalam konferensi pers di Kantor TRUK-F, Rabu (25/2/2026).

1. Tangkal potensi intimidasi dan hilangnya bukti

Konferensi pers kuasa hukum 13 LC asal Jabar korban eksploitasi pun di Sikka.
Konferensi pers kuasa hukum 13 LC asal Jabar korban eksploitasi pun di Sikka. (Dok Istimewa)

Polres Sikka sudah menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti. Kuasa hukum korban, Viktor Nekur, menegaskan bahwa penahanan penting dilakukan demi menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi para korban.

“Untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, intimidasi terhadap saksi, serta memastikan proses penyidikan berjalan objektif,” ujar Viktor dalam konferensi pers di Kantor TRUK-F, Rabu (25/2/2026).

Ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, menurutnya, rasa keadilan bagi korban belum terpenuhi apabila belum disertai penahanan.

“Kami mengapresiasi penetapan tersangka, tetapi demi rasa keadilan bagi korban, kami mendesak agar keduanya segera ditahan sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.

2. Pemasangan garis polisi di tempat perkara

Konferensi pers kuasa hukum 13 LC asal Jabar korban eksploitasi pun di Sikka.
Konferensi pers kuasa hukum 13 LC asal Jabar korban eksploitasi pun di Sikka. (Dok Istimewa)

Viktor juga menyoroti pemasangan garis polisi di lokasi Pub Eltras sebagai bagian dari pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Ia menilai langkah tersebut sah dan penting untuk mencegah intervensi serta menjaga transparansi proses hukum. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 455 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tuduhannya tindak pidana eksploitasi terhadap seseorang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Menurut Viktor, ketentuan ini mencerminkan pendekatan hukum pidana yang lebih modern karena memperluas pertanggungjawaban.

“Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang turut serta atau menikmati hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya.

3. Minta pasal kekerasan seksual ditambahkan

Salah seorang LC didampingi suster bertemu DPRD Sikka.
Salah seorang LC didampingi suster bertemu DPRD Sikka. (Dok Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores)

Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 3 Februari 2026. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan menyusun berkas perkara.

Selain pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kuasa hukum korban juga mendorong penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Dorongan itu muncul setelah adanya indikasi kuat eksploitasi seksual dan dugaan kerentanan para korban.

“Kasus ini bukan pelanggaran biasa. Ini menyangkut martabat kemanusiaan dan harus ditangani serius serta berpihak pada korban,” tegas Viktor.

Sebelumnya, para korban direkrut dengan iming-iming gaji Rp8–10 juta per bulan. Namun, setibanya di lokasi, mereka diduga mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik. Korban kemudian melapor kepada Suster Ika, Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), yang selanjutnya membantu proses penyelamatan mereka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More