Bupati Lembata NTT Pecat 4 ASN Gara-gara Selingkuh hingga Tak Disiplin

- Bupati Lembata, Kanisius Tuaq, memecat empat ASN karena kasus perselingkuhan dan pelanggaran disiplin yang mencoreng citra birokrasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
- Tujuh ASN lain sedang diperiksa dan berpotensi mendapat sanksi serupa jika terbukti melanggar aturan, dengan proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan disiplin pegawai negeri.
- Pemkab Lembata fokus membenahi disiplin dan integritas ASN, menekankan profesionalisme serta refleksi moral di momentum Prapaskah dan Ramadan untuk memperkuat etos pengabdian aparatur.
Kupang, IDN Times - Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kanisius Tuaq, telah memecat empat aparatur sipil negara (ASN) dalam kurun Januari hingga Februari 2026. Pemecatan atau sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini dominan kasus perselingkuhan kemudian pelanggaran disiplin.
Bupati Kanis Tuaq menyatakan ini di hadapan para ASN dan pemimpin organisasi perangkat daerah saat memimpin apel kesadaran di halaman Kantor Bupati Lembata, Senin (23/2/2026). Pemkab Lembata, kata dia, tak akan mentolerir pelanggaran disiplin, apalagi yang mencederai etika dan moral aparatur.
“Pemerintah Kabupaten Lembata tidak mentolerir ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dan pelanggaran disiplin lainnya,” tegasnya.
1. Berdampak buruk pada citra birokrasi

Kanis mengaku geram dengan isu dugaan pelanggaran disiplin ASN dan perselingkuhan yang jadi sorotan publik selama ini. Perilaku tersebut menurutnya sudah berdampak pada citra birokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Sanksi ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, kedua regulasi itu secara tegas mengatur kewajiban, larangan, serta jenis sanksi bagi ASN, mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian.
2. Ada tujuh ASN yang tengah diperiksa

Sementara ini ada pula tujuh ASN lainnya yang sementara menjalani pemeriksaan dan berpotensi menerima sanksi serupa jika terbukti melanggar aturan. Ketujuh ASN ini masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan oleh tim berwenang.
“Jika terbukti bersalah, sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, bisa penurunan pangkat hingga pemberhentian,” ujarnya.
Pemeriksaan ini dilakukan seperti terhadap empat ASN yang sebelumnya telah dipecat. Proses pemecatan melalui pemeriksaan dan pembuktian pelanggaran terhadap disiplin tingkat berat.
3. Pembenahan disiplin dan integritas

Ia menegaskan pembenahan disiplin dan integritas ASN lingkup Pemkab Lembata ini akan menjadi perhatian serius pasca isu pelanggaran etik ASN Lembata yang ramai diperbincangkan publik, terutama di media sosial.
Kanis juga menekankan soal etos pengabdian ASN dalam menghadapi tantangan birokrasi ke depan semakin kompleks. Menurutnya, dibutuhkan profesionalisme, integritas, dan komitmen kolektif untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Kanis juga mengajak seluruh ASN menjadikan momentum masa Prapaskah bagi umat Kristiani dan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah bagi umat Islam sebagai waktu refleksi diri.


















