Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kini Boleh Keruk Emas, 3 Koperasi Tambang Peroleh Izin Operasi di NTB

Kini Boleh Keruk Emas, 3 Koperasi Tambang Peroleh Izin Operasi di NTB
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
  • Tiga koperasi tambang rakyat di Sumbawa dan Dompu resmi kantongi izin operasi dari Dinas ESDM NTB, masing-masing mengelola lahan 10 hektare di wilayah pertambangan rakyat.
  • Dari 13 koperasi yang ajukan izin, baru tiga disetujui karena lainnya masih terkendala izin lingkungan, tata ruang, serta lokasi yang berada di kawasan hutan menunggu rekomendasi IPPKH.
  • Pemerintah NTB berupaya melegalkan tambang emas ilegal lewat izin pertambangan rakyat dengan syarat dokumen reklamasi pascatambang, demi pengawasan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Mataram, IDN Times - Sebanyak tiga koperasi tambang rakyat memperoleh izin operasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. Dengan keluarnya izin tersebut, kini tiga koperasi tambang itu dapat menjalankan kegiatan pertambangan.

Sebagian besar koperasi tambang rakyat belum mendapatkan izin operasi lantaran masih dalam proses pengurusan izin lingkungan. Selain itu, ada juga yang lokasinya berada di kawasan hutan, sehingga harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

"Berdasarkan hasil masukan dan pengajuan perizinan dari koperasi serta yang memenuhi persyaratan baik lokasi, profil koperasi dan izin lingkungan, yang kami terbitkan sampai hari ini baru tiga izin koperasi tambang," kata Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (6/6/2026).

1. Sebaran tiga koperasi tambang yang sudah mendapatkan izin operasi

IMG-20251210-WA0058.jpg
Lokasi tambang emas ilegal yang ditertibkan pemerintah desa, warga dan aparat. (dok. Istimewa)

Samsudin mengatakan tiga koperasi tambang yang sudah mendapatkan izin operasi tersebar di Kabupaten Sumbawa dan Dompu. Di antaranya, Koperasi Bukit Selonong Lestari di blok Lantung 2 Kabupaten Sumbawa.

Kemudian Koperasi Mineral Elang Mas di Blok Lantung 1 Kabupaten Sumbawa, serta Koperasi Produsen Bhara Satonda Prima di Kabupaten Dompu. Masing-masing koperasi tambang mengelola lahan seluas 10 hektare.

Koperasi pertambangan rakyat wajib berada di lokasi yang sudah ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Satu WPR maksimal seluas 25 hektare, sedangkan satu koperasi pertambangan rakyat maksimal mengelola 10 hektare.

Kementerian ESDM menetapkan 16 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di NTB yang tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Bima. Belasan blok WPR tersebut selama ini menjadi lokasi tambang emas ilegal di NTB.

2. Sebagian besar izin koperasi tambang masih terganjal izin lingkungan hingga masuk kawasan hutan

IMG_20260113_185527_382.jpg
Penutupan tambang emas ilegal oleh aparat kepolisian. (dok. Istimewa)

Pada akhir 2025, sebanyak 13 koperasi tambang rakyat di NTB yang mengajukan izin pertambangan rakyat ke Dinas ESDM dan Dinas LHK NTB. Hingga pertengahan 2026, baru ada tiga yang sudah terbit izinnya sementara sisanya masih berproses.

Samsudin menjelaskan koperasi tambang yang belum keluar izinnya lantaran persoalan izin lingkungan. Ada juga yang berkaitan dengan tata ruang, sehingga harus diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemda setempat hingga pemerintah desa.

Terutama, kata dia, koperasi tambang rakyat yang masuk kawasan hutan. Sejauh ini, belum ada rekomendasi terkait IPPKH dari Kementerian Kehutanan. Lokasi koperasi tambang rakyat yang masuk kawasan hutan sebanyak empat lokasi di Pulau Lombok dan satu lokasi di Kabupaten Dompu.

3. Melegalkan tambang ilegal dengan IPR

Screenshot_20251206-180003.jpg
Sejumlah warga yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di dekat KEK Mandalika Lombok Tengah. (dok. Istimewa)

Samsudin mengatakan ambang emas ilegal memang berada di sejumlah lokasi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Tambang-tambang emas ilegal itu akan dilegalkan dengan adanya izin pertambangan rakyat (IPR).

Salah satu syarat pengajuan IPR, Pemda diwajibkan menyusun dokumen Reklamasi Pasca Tambang (RPT). Pada APBD Perubahan 2025, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RPT untuk 16 blok WPR. Dokumen RPT terintegrasi dengan izin lingkungan dan pertimbangan teknis pengelolaan limbah.

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan koperasi tambang rakyat yang akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Menurutnya, keberadaan koperasi tambang rakyat akan mempermudah Pemda untuk melakukan pengawasan, sehingga akan meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Pemprov NTB bersama Polda NTB membuat pilot project koperasi tambang rakyat di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Dengan pilot project itu, dapat diketahui apa saja kekurangan-kekurangannya untuk meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan. Dia menekankan dalam proses pengurusan izin koperasi tambang rakyat, harus punya rencana reklamasi pascatambang.

Penerbitan izin pertambangan rakyat oleh Pemprov NTB sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Di sana mengatur tentang lingkup kewenangan yang didelegasikan. Kewenangan untuk perizinan berusaha tambang batuan dan bukan logam serta IPR yang didelegasikan ke pemerintah daerah.

Kemudian aturan lebih teknis Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024, dimana ada tiga jenis biaya dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang harus disetor diawal sesuai dokumen reklamasi. Ketiganya masuk dalam Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yaitu pengelolaan wilayah, pengelolaan pengusahaan dan pengelolaan lingkungan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News NTB

See More