Mataram, IDN Times - Eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 15 April 2026 menuai sorotan. Pelaksanaan eksekusi tersebut dinilai cacat prosedur karena diduga mengabaikan aspek hukum yang masih berjalan.
Tiga SPBU yang dieksekusi masing-masing berada di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan. Pemilik SPBU, M. Nasahar, melalui kuasa hukumnya, Fuad Alhabsy, menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.
Fuad menjelaskan, eksekusi dilakukan saat masih terdapat gugatan perlawanan dari pihak ketiga yang belum berkekuatan hukum tetap. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026.
“Gugatan perlawanan tersebut diajukan sekitar satu bulan sebelum penetapan eksekusi diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Mataram,” ujar Fuad di Mataram, Senin (20/4/2026).
