Eksekusi SPBU Lombok Utara Picu Polemik, Nilai Lelang Dianggap Tak Wajar

Mataram, IDN Times - Eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 15 April 2026 menuai sorotan. Pelaksanaan eksekusi tersebut dinilai cacat prosedur karena diduga mengabaikan aspek hukum yang masih berjalan.
Tiga SPBU yang dieksekusi masing-masing berada di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan. Pemilik SPBU, M. Nasahar, melalui kuasa hukumnya, Fuad Alhabsy, menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.
Fuad menjelaskan, eksekusi dilakukan saat masih terdapat gugatan perlawanan dari pihak ketiga yang belum berkekuatan hukum tetap. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026.
“Gugatan perlawanan tersebut diajukan sekitar satu bulan sebelum penetapan eksekusi diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Mataram,” ujar Fuad di Mataram, Senin (20/4/2026).
1. Kuasa hukum ungkapkan tuduhan kejanggalan

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi hanya mengacu pada ketentuan formal Pasal 227 RBg tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung pada 2019.
Fuad menilai, seharusnya pengadilan mempertimbangkan syarat formil dan materil secara menyeluruh, termasuk potensi sengketa yang belum tuntas serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga.
“Eksekusi semestinya dapat ditunda jika masih terdapat perlawanan dari pihak ketiga yang memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti proses lelang yang menjadi dasar eksekusi. Lelang tersebut dilakukan melalui KPKNL atas permohonan Bank Bukopin. Namun, Fuad menilai proses tersebut cacat formil dan merugikan kliennya.
Menurutnya, nilai lelang ketiga SPBU jauh di bawah harga pasar. SPBU di Pemenang Timur dilelang dengan harga limit Rp2,34 miliar, SPBU di Jenggala, Tanjung sebesar Rp3,91 miliar, dan SPBU di Kayangan Rp1,05 miliar. Total nilai lelang sekitar Rp8 miliar.
“Penentuan harga mengabaikan kewajaran nilai pasar dan berpotensi merugikan debitur. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan untuk menunda eksekusi,” jelasnya.
2. Eksekusi SPBU diklaim menyebabkan kelangkaan pasokan BBM

Fuad menambahkan, penutupan tiga SPBU tersebut berdampak langsung terhadap ketersediaan BBM di Lombok Utara. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menilai, pengadilan tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi serta kepentingan pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Pelaksanaan eksekusi tanpa kehati-hatian berpotensi menimbulkan kerugian hukum, sosial, dan ekonomi,” tambahnya.
Pihaknya mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Selain itu, Fuad juga meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat.
3. Pertamina memastikan pasokan BBM di Lombok Utara normal

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Lombok Utara tetap berjalan normal meski tiga SPBU tersebut tidak beroperasi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Mataram dan merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa antar pihak.
“Pertamina menghormati proses hukum yang berlangsung dan memastikan penyaluran BBM kepada masyarakat tetap berjalan lancar,” ujar Ahad.
Untuk mengantisipasi dampak penutupan SPBU, Pertamina telah menyiapkan skema pengalihan distribusi ke SPBU terdekat. Sejumlah SPBU di wilayah sekitar disiapkan sebagai alternatif layanan bagi masyarakat.
Ahad memastikan, ketersediaan BBM tetap aman dan masyarakat diimbau tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
Selain itu, Pertamina juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan distribusi energi tetap stabil di Lombok Utara dan sekitarnya.


















