Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Cawagub NTB Suhaili Fadhil Thohir. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Eks Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB 2024, Suhaili Fadhil Thohir ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Penetapan tersangka eks Bupati Lombok Tengah dua periode itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa (18/3/2025).

"Iya benar (sudah ditetapkan tersangka)," kata Syarif.

1. Ditetapkan sebagai tersangka seminggu lalu

Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Syarif mengatakan Suhaili ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi saat proses penyelidikan. Dia ditetapkan sebagai tersangka seminggu lalu.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Suhaili tidak ditahan. "Seminggu yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," jelas Syarif.

2. Diperiksa sebagai tersangka pekan depan

Editorial Team

Tonton lebih seru di