Pemprov NTB PHK 41 Tenaga Honorer, Ada yang Pakai Ijazah Palsu

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak memperpanjang kontrak alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 41 tenaga honorer atau non-ASN. Dari 41 tenaga honorer yang tak diperpanjang kontraknya, ada satu orang yang menggunakan ijazah palsu.
"Bahasa kami tidak boleh diterbitkan SK-nya. Silakan kepala OPD (organisasi perangkat daerah) bisa mengambil terjemahan. Tidak boleh diterbitkan SK pengangkatan kembali sebagai non ASN," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Yusron Hadi di Mataram, Selasa (18/3/2025).
1. Sebanyak 41 Honorer tidak bisa ditoleransi

Sebelumnya, BKD NTB mendapatkan angka kasar sebanyak 1.640 honorer yang bermasalah. Kemudian BKD NTB bersurat ke seluruh OPD melalui surat dari Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
OPD diminta menyampaikan kondisi riil tenaga honorer. Kemudian rapat klinis dengan OPD dan melakukan verifikasi faktual. Dari sana, BKD NTB mendapatkan gambaran bahwa jumlah tenaga honorer sebanyak 527 orang.
Ratusan tenaga honorer ini tidak bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap I dan II. Selain itu, ada juga yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap II dengan berbagai alasan.
"Sebanyak 527 orang ini terdiri dari 486 orang perlu dicarikan solusinya dan 41 orang yang tidak ada toleransi. Karena sudah melewati batas usia, bekerja kurang 2 tahun bahkan ada satu orang terindikasi menggunakan ijazah palsu," ungkap Yusron.
2. Sebanyak 256 honorer dipekerjakan hingga akhir 2025

Dari 486 honorer yang dicarikan solusinya, sebanyak 47 orang diupayakan penggajiannya lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), 183 tenaga honorer seperti sopir, pramusaji, tenaga pengamanan dan tenaga kebersihan yang kemungkinan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Kemudian sebanyak 256 honorer yang merupakan tenaga administrasi dan teknis masih dipekerjakan hingga akhir 2025 sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Yusron menjelaskan sebanyak 256 honorer ini merupakan data non database yang tidak lulus CPNS, bekerja di bawah dua tahun dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.
"Namun demikian sembari menunggu petunjuk lebih lanjut, sementara mereka masih bekerja. Anggarannya sudah ada dan ini masih dalam proses. Karena PPPK paruh waktu juga belum clear, gak tahu kita mungkin sampai akhir tahun. Sehingga kita berikan mereka bekerja kemungkinan sampai akhir tahun sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Yusron.
3. Nasib ratusan honorer akan diserahkan ke Gubernur

Jika tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat maka nasib sebanyak 256 honorer tersebut akan diserahkan ke Gubernur NTB. Nantinya, Gubernur yang akan mengambil keputusan atau kebijakan terkait nasib mereka.
"Manakala tidak ada (kebijakan pemerintah pusat), iya ini pimpinan akan memberikan keputusan tersendiri nanti," terangnya.
Namun untuk tenaga pramusaji, sopir, tenaga pengamanan dan tenaga kebersihan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
"Karena aturannya demikian yang tidak bisa masuk seleksi PPPK tahap I dan II, itu akan menjadi outsourcing bagi tenaga dasar yaitu pramusaji, sopir, tenaga pengamanan dan kebersihan," tandasnya.