Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Bupati Lombok Tengah Hampir Pingsan saat Diperiksa Polda NTB

Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir bersama Penasehat Hukum Abdul Hanan. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir hampir pingsan saat diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Senin (24/3/2025). Suhaili diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Kepala Unit I Subdirektorat Reskrimum Polda NTB AKP Rianto menjelaskan Suhaili hampir pingsan saat menjalani pemeriksaan. Suhaili kemudian dibawa ke klinik untuk diperiksa.

"Iya, beliau hampir pingsan ditengah-tengah pemeriksaan," kata Rianto.

1. Penyidik membawa ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan

ilustrasi tes kesehatan (pexels.com/Thirdman)

Eks Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB pada Pilgub 2024itu datang memenuhi panggilan penyidik didampingi Penasihat Hukumnya, Abdul Hanan. Dia langsung masuk ruang penyidikan.

Karena hampir pingsan di tengah-tengah penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda NTB langsung membawa Suhaili ke Klinik Kesehatan Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

2. Punya riwayat penyakit asam urat

ilustrasi asam lambung (pexels.com/Sora Shimazaki)

Sebelum datang memenuhi panggilan penyidik, Suhaili mengaku memiliki beberapa penyakit seperti gula darah yang tinggi dan asam urat. Akibat kejadian itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Suhaili.

"Akan segara kita periksa lagi, kapan itu, nanti kita lihat," jelasnya.

Penasihat Hukum Suhaili, Abdul Hanan mengatakan kliennya sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik meski dalam kondisi sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Suhaili langsung dibawa pulang. Selanjutnya, menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya.

3. Tersangka kasus penipuan

ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)

Suhaili ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan Suhaili ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi saat proses penyelidikan.

Suhaili dilaporkan rekan bisnisnya bernama Vega ke Polda NTB pada 15 Juli 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Suhaili bersama Vega melakukan kerja sama bisnis Restoran dan Kolam Pancing di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah.

Suhaili dituding menggunakan uang rekan bisnisnya sebesar Rp30 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar biaya kontrak kolam pancing. Selain itu, Suhaili juga dituding mengambil 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa izin Vega. Sehingga Vega merasa mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us