Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima laporan permohonan sengketa Pilkada di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Calon Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani dilaporkan atas dugaan Surat Keterangan (Suket) ijazah palsu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri dikonfirmasi di Mataram, Rabu (2/10/2024) menjelaskan penggugat mengajukan gugatan terkait keputusan KPU Dompu yang meloloskan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Kader Jaelani - Syahrul Parsan (AKJ- Syah). Keputusan KPU tersebut digugat oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Bambang Firdaus - Syirajuddin.
